BREAKING NEWS
 

Ahli Sebut Trading in Influence Belum Diatur, Kuasa Hukum Febrie Soroti Sangkaan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 24 Agustus 2026 15:14 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai dasar hukum terkait dugaan trading in influence atau perdagangan pengaruh yang dikaitkan dengan kliennya masih perlu diperjelas.

Hal itu disampaikan setelah ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar menyebut, praktik tersebut belum dikriminalisasi secara khusus dalam hukum nasional Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan Firman Wijaya, salah satu kuasa hukum Febrie, seusai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Fatahillah dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ahli dalam persidangan tersebut. Dalam keterangannya, Fatahillah menjelaskan bahwa trading in influence memang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Namun, ketentuan tersebut belum menjadi tindak pidana yang dapat digunakan sebagai dasar dakwaan karena belum dikriminalisasi dalam hukum nasional.

Firman menilai keterangan tersebut sejalan dengan pandangan pihaknya mengenai perlunya kejelasan dasar hukum atas sangkaan yang dikenakan kepada Febrie, termasuk mengenai pasal dan tindak pidana asal yang dimaksud.

Baca juga : Ahli Kejagung: TPPU Bisa Berdiri Sendiri, Tak Wajib Buktikan Pidana Asal

“Apalagi memperdagangkan pengaruh, pengaruh siapa? Kan belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi, itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif,” kata Firman seusai persidangan.

Firman kemudian menekankan pentingnya prinsip lex certa, yakni prinsip hukum yang mengharuskan rumusan tindak pidana dibuat secara jelas dan tegas.

Menurut dia, kejelasan dasar hukum juga berkaitan dengan prinsip praduga tidak bersalah. Ia menilai penetapan seseorang sebagai tersangka semestinya didasarkan pada pasal yang jelas serta uraian tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah. Lah, kalau praduga bersalah itu kan artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah, pasal apa, tindak pidana asalnya belum jelas,” tuturnya.

Firman juga menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara Febrie.

Adsense

Dia menyebut keterangan ahli perbankan dan TPPU, Yunus Husein, yang juga dihadirkan dalam persidangan, menjadi bagian yang akan diperhatikan pihaknya dalam menguji dalil permohonan praperadilan.

Baca juga : Ada Pembelian Aset dari Hasil Korupsi di Kasus Unsoed, KPK Kembangkan ke TPPU

Firman menyampaikan, pihaknya berpandangan bahwa harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan TPPU perlu dikaitkan dengan tindak pidana asal yang jelas.

Menurut dia, keberadaan emas seberat 74 kilogram dan uang dalam valuta asing yang dikaitkan dengan perkara Febrie tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana apabila tindak pidana asalnya belum dijelaskan.

“Jadi, TPPU itu adalah follow up crime, hasil daripada tindak pidana. Nah, hasil tindak pidana apa? Tindak pidana biasa kah, tindak pidana khusus kah, korupsi yang ada 26 itu yang mana? Sampai hari ini belum ada,” katanya.

Firman juga menilai, alat bukti yang diajukan Kejagung dalam persidangan belum menunjukkan perbedaan yang signifikan dengan dokumen yang dimiliki pihak Febrie.

Menurut dia, sejumlah dokumen yang diajukan antara lain surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka, termasuk tanggal yang tercantum di dalamnya.

“Jadi, di sini sebenarnya tidak ada bukti lawan yang bisa dihadapkan oleh Termohon untuk membantah dalil-dalil kami,” tegas Firman.

Baca juga : Kejagung Beberkan Alasan Penahanan Eks Jampidsus

Dalam sidang, Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa trading in influence memang tercantum dalam UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia.

Namun, ketentuan tersebut belum dapat digunakan sebagai pasal dakwaan karena Indonesia belum mengatur perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana tersendiri dalam hukum nasional.

Menurut Fatahillah, trading in influence dapat digunakan dalam konteks uraian atau modus operandi untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum, tetapi bukan sebagai pasal pidana yang berdiri sendiri.

“Tetapi dia hanya bisa menjadi modus operandi untuk memperkuat perbuatan melawan hukumnya,” jelas Fatahillah.

Dia menjelaskan, pengaturan mengenai perdagangan pengaruh sempat muncul dalam rancangan KUHP pada 2018-2019. Namun, ketentuan tersebut tidak diakomodasi dalam KUHP yang saat ini berlaku.

“Karena sekalipun kita negara telah meratifikasi, kita masih perlu implementing legislation untuk mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan yang diatur dalam UNCAC,” tutur Fatahillah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense