RM.id Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang (FH) alias Ferry Boboho, saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Keputusan tersebut diambil setelah LPSK menilai Ferry Boboho memiliki informasi penting terkait penanganan perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Selain itu, LPSK juga mempertimbangkan potensi ancaman terhadap yang bersangkutan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Ferry Boboho memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," ujar Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Susi menjelaskan, keputusan pemberian perlindungan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.
Dalam memutus permohonan tersebut, LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain posisi Ferry Boboho sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan tingkat keseriusan perkara.
Susi menambahkan, perlindungan yang diberikan LPSK didasarkan pada ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa perlindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban.
Menurut Susi, LPSK juga merujuk pada Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai persyaratan pemberian perlindungan berdasarkan penilaian LPSK.
Baca juga : Praperadilan Eks Jampidsus, Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Dalam hal ini, LPSK melakukan penilaian terhadap kondisi FH, termasuk pentingnya keterangan yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara.
"Salah satu hasil penilaian LPSK adalah adanya informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Selama proses penelaahan, lanjut Susi, Ferry Boboho juga dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi yang dianggap penting kepada aparat penegak hukum.
Susi berharap, pemberian perlindungan tersebut dapat memastikan Ferry Boboho menjalankan perannya sebagai saksi secara aman. Dengan demikian, proses pengungkapan perkara dapat berlangsung lancar dan semakin terang.
Menurut Susi, informasi yang dimiliki Ferry Boboho menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat berperan penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.
Selain informasi penting yang dimiliki Ferry Boboho, LPSK juga mempertimbangkan potensi ancaman terhadap dirinya.
Susi menjelaskan, berdasarkan hasil penelaahan, saat ini belum ditemukan adanya ancaman nyata yang sedang dihadapi FH. Namun, potensi ancaman tetap menjadi hal yang perlu diantisipasi.
"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada," lanjut Susi.
Terkait situasi khusus yang melekat pada perkara, Susi mengatakan hal tersebut juga menjadi pertimbangan sesuai ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.
Baca juga : Kuasa Hukum Eks Jampidsus: Penegakan Hukum Tak Boleh Langgar Hukum
Situasi khusus tersebut antara lain mencakup tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Dalam perkara ini, LPSK menilai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagai tindak pidana serius. Selain itu, LPSK turut memperhatikan profil pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki.
"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," papar Susi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan Ferry Boboho selaku saksi dalam perkara tersebut kepada LPSK demi keamanan selama proses penanganan perkara.
"Perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, yang saat itu menjadi pelaksana tugas (Plt) Jampidsus, Jumat (30/7/2026) malam.
Rudi yang juga merupakan koordinator Tim Penyidik Khusus (Tim 9) menambahkan, pihaknya masih mendalami keterangan Ferry Boboho dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Ferry Boboho dan pengusaha properti berinisial TK menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung pada Jumat (30/7/2026). Keduanya diperiksa bersama sejumlah saksi lain dalam perkara tersebut.
Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Febrie kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini, di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Baru saja kita koordinasikan," ujar Jamwas Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Ada 40 Aturan yang Diduga Dilanggar dalam Kasus Eks Jampidsus
Jamwas menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen serta akuntabilitas Kejagung dalam penegakan hukum.
Namun, Rudi yang juga koordinator Tim 9 mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memegang teguh asas praduga tak bersalah.
"Tapi yang lebih penting juga, kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Rudi memastikan, Tim 9 akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan penyidikan perkara tersebut. Dia juga berjanji menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus kepada publik secara berkala.
Sementara itu, Febrie mengakui dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dia mengaku siap menghadapi perkara hukum yang menjeratnya.
"Hari ini, saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie juga mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa. Dari diskusi tersebut, dia menyimpulkan bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi lebih lanjut.
Menurut Febrie, bukti-bukti tersebut belum cukup untuk menjadi dasar penahanan terhadap dirinya. Dia juga menegaskan bahwa di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, tidak pernah terjadi hal seperti yang menimpanya.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan ekspos, baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," tandas Febrie.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.