Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Sebut Ada 40 Aturan yang Diduga Dilanggar dalam Kasus Eks Jampidsus

Senin, 24 Agustus 2026 17:58 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut menemukan sedikitnya 40 ketentuan hukum yang diduga dilanggar dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Temuan tersebut dituangkan dalam berkas kesimpulan yang diserahkan tim advokat kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026) petang.

Selain kesimpulan, tim hukum juga menyerahkan transkrip persidangan sejak awal hingga akhir serta matriks pembuktian.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan temuan itu diperoleh berdasarkan identifikasi selama proses hukum terhadap kliennya, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk dalam persidangan praperadilan.

"Kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri usai sidang kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026) petang.

Febri mengatakan, 40 ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

"Jadi, bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," tuturnya.

Baca juga : Ahli Hukum UGM: Penetapan Tersangka Febrie Sesuai KUHAP

Febri merinci, aturan yang dinilai dilanggar tersebut terdiri atas satu bagian dalam konstitusi, 23 bagian dalam KUHAP, dua bagian dalam KUHP, serta empat bagian dalam UU TPPU.

"Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan," katanya.

Selain itu, tim hukum menyebut terdapat empat putusan MK, Peraturan Kapolri, dan Peraturan Jaksa Agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.

Tak hanya itu, dari lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, tim hukum menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.

Febri menegaskan, pengujian dalam praperadilan berfokus pada aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok.

Karena itu, gugatan praperadilan bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan.

Menurut dia, apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan, hal tersebut tidak otomatis menghilangkan perkara pokok.

Baca juga : Ahli Sebut Trading in Influence Belum Diatur, Kuasa Hukum Febrie Soroti Sangkaan

Putusan hanya menguji keabsahan tindakan atau prosedur hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Dengan demikian, masih terdapat kesempatan untuk memperbaiki proses penanganan perkara pokok.

Karena itu, menurut Febri, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa dikabulkannya praperadilan akan membuat perkara pokok hilang.

Febri mengatakan, pihaknya ingin menempatkan perkara praperadilan tersebut bukan semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie Adriansyah, melainkan sebagai momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum yang dinilainya melanggar aturan atau terkesan dipaksakan.

"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan," cetus Febri.

Menurut Febri, kondisi tersebut berpotensi membuat banyak pihak menjadi korban kesewenang-wenangan dalam proses hukum.

Karena itu, pihaknya membawa dan memperjuangkan prinsip dasar hukum tersebut dalam persidangan, bukan sekadar memperdebatkan aspek prosedural.

"Penegak hukum boleh saja memproses warga negara kalau ada indikasi tindak pidana, tetapi harus dengan cara yang benar," tegasnya.

Baca juga : Ahli Kejagung: TPPU Bisa Berdiri Sendiri, Tak Wajib Buktikan Pidana Asal

Febrie mengatakan pihaknya menghormati apa pun putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis (27/8/2026). Dia berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat melihat secara jernih gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Menurut dia, putusan praperadilan tersebut dapat menjadi preseden untuk memperbaiki praktik penegakan hukum ke depan, sehingga proses penegakan hukum dilakukan tanpa melanggar hukum.

Febri menekankan, tujuan penegakan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku. Menurutnya, seluruh proses harus dilakukan secara seimbang.

"Jadi, nggak bisa hanya dengan klaim atau atas nama tujuan-tujuan tertentu kemudian hukum dilanggar," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.