Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Praperadilan Eks Jampidsus, Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Selasa, 25 Agustus 2026 12:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polri menegaskan, seluruh tindakan upaya paksa dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Penetapan Febrie sebagai tersangka juga dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divisi Hukum Polri.Kombes Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Kesimpulan tersebut diserahkan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026) sore.
"Jadi, intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri semua sesuai prosedur," ujar Dandy kepada wartawan seusai sidang.
"Iya, semua, termasuk penetapan tersangka," sambungnya.
Menurut Dandy, kesimpulan tersebut disusun berdasarkan seluruh keterangan yang disampaikan sejak awal persidangan, termasuk jawaban pihaknya atas gugatan praperadilan Febrie Adriansyah.
Kesimpulan itu juga mempertimbangkan keterangan para ahli yang dihadirkan, baik oleh pihak pemohon maupun termohon.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai Termohon II.
Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya mempersoalkan legalitas penggeledahan dan penyitaan aset dari kediaman keluarganya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dilakukan Polri.
Tim hukum Febrie juga meminta agar status tersangka yang ditetapkan Polri terhadap kliennya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga : Kuasa Hukum Eks Jampidsus: Penegakan Hukum Tak Boleh Langgar Hukum
Dalil tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel pada Selasa (18/8/2026).
Dalam persidangan turut hadir kuasa hukum Termohon I, yakni Polda Metro Jaya, dan Termohon II, Kortastipidkor Polri, serta kuasa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku turut termohon.
Kuasa hukum Febrie menyebut, terdapat perbedaan mendasar antara surat perintah yang digunakan penyidik di lapangan dengan surat penetapan izin dari PN Cibinong dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan.
Salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari bersandar pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
Namun, izin yang diterbitkan Ketua PN Cibinong melalui Penetapan Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi justru merujuk pada surat perintah bernomor berbeda, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
"Penggeledahan a quo dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2026," kata Febri Diansyah dalam persidangan.
Atas dasar itu, Febri menegaskan surat perintah yang secara faktual dilaksanakan penyidik tidak pernah mengantongi izin resmi dari PN Cibinong.
Sementara surat perintah yang memperoleh izin, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, disebut tidak pernah dilaksanakan.
Febri juga menegaskan izin pengadilan bersifat spesifik dan tidak dapat dialihkan atau dipinjam-pakai untuk melegalkan surat perintah yang berbeda. Karena itu, kondisi tersebut dinilai secara hukum sama dengan penggeledahan tanpa izin.
"Sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang dilaksanakan," lanjut Febri.
Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Ada 40 Aturan yang Diduga Dilanggar dalam Kasus Eks Jampidsus
Selain mempersoalkan administrasi perizinan penggeledahan dan penyitaan, tim hukum Febrie juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum acara di lokasi kejadian.
Pelanggaran yang disoroti antara lain tidak ditunjukkannya surat izin, tidak adanya dua orang saksi, serta tidak dilibatkannya perangkat rukun warga atau kepala desa setempat.
"Kehadiran saksi dan perangkat setempat bukanlah formalitas kosong, melainkan jaminan akuntabilitas dan alat kontrol sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, rekayasa, atau penyisipan barang bukti," lanjutnya.
Tim hukum juga menyoroti tidak adanya dokumen Berita Acara Penggeledahan yang semestinya diserahkan kepada penghuni atau pemilik rumah.
Dokumen tersebut disebut tidak diberikan kepada keluarga Febrie Adriansyah sehingga dinilai tidak memenuhi syarat formil dan membuat tindakan penggeledahan menjadi tidak sah.
Atas rangkaian dalil tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan tindakan penggeledahan tidak sah demi hukum, menggugurkan seluruh hasil penyitaan sebagai alat bukti melalui exclusionary rule, serta memerintahkan pengembalian barang-barang yang telah disita kepada pemiliknya.
Selain itu, dalam petitum permohonannya, tim kuasa hukum meminta agar status tersangka Febrie Adriansyah dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bebernya.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Selanjutnya, Tim 9 melakukan penahanan terhadap Febrie di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terkait tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Baca juga : Ahli Hukum UGM: Penetapan Tersangka Febrie Sesuai KUHAP
Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri.
Selain itu, Febrie juga dijerat dengan sangkaan TPPU bersama advokat Don Ritto. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polri memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli.
Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menggeledah 13 lokasi, di antaranya Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di Kafe de'Clan Signature, petugas menemukan brankas tersembunyi di balik lemari di lantai dua.
Brankas tersebut berisi uang tunai senilai sekitar Rp 60 miliar, terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp 259,1 juta. Sementara itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri menyita uang sekitar Rp 7,2 miliar.
Di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah mata uang asing yang disebut bernilai sekitar Rp 476 miliar.
Seluruh tindakan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya