BREAKING NEWS
 

Kabadiklat Kejaksaan Gagas Trisula Hukum Digital Hadapi Era AI

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Rabu, 26 Agustus 2026 20:16 WIB
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Harli Siregar. Dok. Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan, Harli Siregar menggagas konsep Trisula Hukum Digital. Konsep ini sebagai kerangka strategis untuk menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital.

Harli menilai perkembangan teknologi telah mengubah karakter fakta hukum dan alat bukti. Sehingga, aparat penegak hukum dituntut mampu beradaptasi. Menurut Harli, transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, hingga dibuktikan. Fakta hukum saat ini tidak hanya berupa dokumen, keterangan, atau benda, tetapi juga dapat berbentuk metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma.

“Kondisi ini menuntut aparat penegak hukum tidak hanya memiliki penguasaan hukum yang kuat, tetapi juga memahami teknologi dan karakteristik bukti digital,” kata Harli dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026).

Harli menjelaskan, konsep Trisula Hukum Digital dibangun atas tiga pilar utama. Pertama, Digital Legal Governance, yakni memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel.

Baca juga : Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Disidangkan

Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital sekaligus menangani proses pembuktian berbasis teknologi.

Ketiga, Digital Legal Ethics, yang memastikan pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.

Dalam pemanfaatan AI, Harli menempatkannya sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat membantu jaksa melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi, hingga mengidentifikasi pola perkara.

Adsense

Namun, ia menegaskan teknologi tidak boleh mengambil alih kewenangan dan pertimbangan hukum seorang jaksa. "Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Harli.

Baca juga : Lodewyk Pusung Jalani Sidang Praperadilan Kasus MBG

Transformasi digital, lanjut Harli, juga menuntut penguatan kompetensi jaksa sebagai T-shaped professional. Artinya, jaksa harus memiliki kedalaman keahlian di bidang hukum dan penuntutan sekaligus wawasan luas mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, dan kemampuan strategis.

Karena itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI terus mengembangkan pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.

Kuliah umum tersebut berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang diwarnai berbagai pertanyaan serta pandangan kritis mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.

Di hadapan mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Harli menekankan perguruan tinggi tidak boleh sekadar menjadi penonton dalam transformasi digital.

Baca juga : Korupsi Transfer Pricing PT TPL, 2 Pegawai Pajak Jadi TSK

Sebaliknya, perguruan tinggi harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif keilmuan hukum.

Melalui konsep Trisula Hukum Digital, Harli menegaskan masa depan penegakan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik.

“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” pungkas Harli.

Dalam kegiatan tersebut, Harli didampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Hamzah Halim, para wakil dekan, guru besar, serta sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense