Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sidak ke Kantor Kemenhaj Jaktim, Dahnil Komit Sapu Bersih Penyimpangan
- Ripal Wahyudi Siap Anggap Setiap Laga Sebagai Final
- Hakim PN Jaksel Tolak Lagi Praperadilan Asrul Azis Taba di Kasus Kuota Haji
- OMC Terkendala Cuaca, Menhut Andalkan Water Bombing Bromo
- MBG Jalan Rezeki Perajin Tahu Tempe, Karyawan Tambah, Cicilan Lancar
Komjak Minta Kejati NTT Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Senin, 10 Agustus 2026 20:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Proyek yang dikerjakan pada 2022–2023 tersebut memiliki nilai sekitar Rp 400 miliar yang bersumber dari APBN.
Anggota Komjak Nurokhman mengatakan, proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut penting karena proyek pembangunan rumah menyangkut kepentingan para eks pejuang Timor Timur sebagai penerima manfaat.
“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman, Senin (10/8/2026).
Baca juga : Kejari Jaktim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Mesin Jahit
Komjak berharap, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh hingga perkara tersebut terang. Penanganan kasus ini juga dinilai menjadi bagian dari komitmen untuk mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timtim yang dikerjakan pada 2022–2023 dengan nilai sekitar Rp 400 miliar dari APBN.
Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan, sebanyak 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian di antaranya ambruk.
Baca juga : Komjak Ungkap Predicate Crime TPPU Eks Jampidsus: Pemerasan hingga Gratifikasi
Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian menemukan sejumlah persoalan teknis.
Di antaranya, pemadatan tanah yang tidak maksimal hingga pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan, penyelidik hingga saat ini masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.
Baca juga : Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Ungkap Korupsi di Pemkot Bengkulu
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Raka, Selasa (4/8/2026).
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang diumumkan.
Komjak meminta proses hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek tersebut terus dilakukan hingga seluruh persoalan pembangunan rumah eks pejuang Timtim menjadi terang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya