RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hakim menyatakan rangkaian upaya paksa yang dilakukan Polri, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri hingga penetapan Febrie sebagai tersangka, telah sah dan sesuai dengan hukum.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menyatakan permohonan Febrie ditolak seluruhnya.
Putusan tersebut dibacakan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Richard saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II telah berdasarkan hukum yang berlaku.
Upaya paksa tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan Febrie sebagai tersangka.
Baca juga : Praperadilan Febrie Diputus Jumat, Hakim: Jangan Ganggu Independensi Kami!
Hakim menyebut telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 6 Juli 2026.
Dua hari kemudian, pada 8 Juli 2026, penyidik menggeledah kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menurut hakim, penggeledahan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan hukum karena dilakukan berdasarkan izin Ketua PN Cibinong.
Hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak sprindik diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Hal yang menjadi pertimbangan adalah apakah penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah memiliki dasar faktual dan hukum.
Hakim turut mempertimbangkan perbedaan nomor surat izin penggeledahan dari Ketua PN Cibinong yang dipersoalkan Febrie.
Namun, hakim menyatakan Febrie tidak dapat menunjukkan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau membuat penyidik memasuki lokasi yang tidak tercakup dalam izin pengadilan.
Baca juga : Pengacara Febrie Hormati Keputusan LPSK Lindungi Ferry Boboho
Sebaliknya, menurut hakim, izin tersebut secara konkret menunjuk lokasi penggeledahan yang sama.
"Menimbang bahwa dengan demikian, dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," sebut hakim.
Hakim menilai perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan, tanpa adanya bukti perubahan objek maupun ruang lingkup tindakan yang telah memperoleh izin, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin.
Selain soal penggeledahan, hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 90 KUHAP.
Kecukupan alat bukti tersebut, kata hakim, juga diperoleh melalui hasil gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2026.
Dengan demikian, hakim menilai rentang waktu empat hari antara penggeledahan dan penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa status tersangka Febrie telah direncanakan sebelumnya.
"Menimbang bahwa dengan demikian, dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan harus dikesampingkan," lanjut hakim.
Baca juga : Punya Informasi Penting Soal Eks Jampidsus, Ferry Boboho Dilindungi LPSK
Sebelumnya, Febrie mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan tersebut antara lain mempersoalkan sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan Polri di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas logam mulia seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai Rp476 miliar.
Febrie juga meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polri dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut yakni Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortastipidkor Polri selaku Termohon II. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pihak turut termohon.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.