Dark/Light Mode

Pengacara Febrie Hormati Keputusan LPSK Lindungi Ferry Boboho

Rabu, 26 Agustus 2026 17:06 WIB
Foto:
Foto:

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menghormati keputusan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Ferry Boboho merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Febri mengatakan, pihaknya menghormati keputusan LPSK karena merupakan bagian dari proses hukum yang sah.

“Kalau memang ada yang menurut Kejaksaan perlu dilindungi, itu baik-baik saja dan memang sistem hukum kita kan mengatur demikian ya. Kalau memang ada kebutuhan perlindungan ya dilindungi, kami menghargai dan menghormati pelaksanaan kewenangan penegak hukum,” kata Febri di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Baca juga : Punya Informasi Penting Soal Eks Jampidsus, Ferry Boboho Dilindungi LPSK

Febri mengatakan, dalam beberapa hari terakhir dirinya fokus menangani praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Karena itu, dia menegaskan tidak ada kekhawatiran terkait pelindungan yang diberikan kepada Ferry Boboho. Menurut Febri, Febrie memahami bahwa jabatan Jampidsus tidak menempatkan seseorang di atas hukum.

“Pak FA (Febrie Adriansyah) itu sering bilang ke saya begini ya, dia menyadari betul bahwa sekalipun posisinya sebagai Jampidsus, ini posisi yang sangat tinggi ya kalau di Kejaksaan Agung, sekalipun posisi beliau sebagai Jampidsus, tapi Pak FA paham betul bahwa Jampidsus itu tidak berada di atas hukum,” ujarnya.

Febri menambahkan, pengalaman kliennya selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum tetap dihormati dengan menempuh proses sesuai hukum.

Baca juga : Praperadilan Eks Jampidsus, Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

“Kalau ada persoalan-persoalan dalam penanganan yang dinilai bermasalah, kami kan sudah menemukan ada beberapa hal ya, tetapi penghormatan, penghargaan, dan tetap dalam sikap menempuh jalur hukum itu, itu yang diambil saat ini,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan keputusan memberikan pelindungan kepada Ferry disepakati dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.

Menurut Susi, terdapat sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan LPSK, mulai dari posisi Ferry sebagai saksi dalam perkara Febrie, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, hingga karakteristik dan tingkat keseriusan perkara.

Hasil penelaahan tersebut membuat LPSK menilai Ferry memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026.

Baca juga : Kuasa Hukum Eks Jampidsus: Penegakan Hukum Tak Boleh Langgar Hukum

“FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasarkan penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.