Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Praperadilan Febrie Diputus Jumat, Hakim: Jangan Ganggu Independensi Kami!
Rabu, 26 Agustus 2026 23:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan diputuskan pada Jumat (28/8/2026).
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki meminta seluruh pihak menghormati independensi pengadilan dalam memutus perkara tersebut.
"Saat ini saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik," ujar Richard dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Sidang hari ini beragendakan penyampaian kesimpulan dari Febrie Adriansyah selaku pemohon dan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon. Setelah kedua pihak menyerahkan dokumen kesimpulan, hakim menetapkan jadwal pembacaan putusan.
Baca juga : Pengacara Febrie Hormati Keputusan LPSK Lindungi Ferry Boboho
Richard mengatakan, putusan akan dibacakan pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua pihak diminta hadir sesuai jadwal persidangan yang telah ditentukan.
"Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2026, mungkin kita mulai jam 3 sore (pukul 15.00 WIB) karena besok saya juga harus putusan perkara yang seperti ini juga, jamnya seperti ini. Para pihak sudah tahu ya, para pihak untuk dapat hadir dalam persidangan yang telah kami tentukan," tutur Richard.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah penetapan tersebut, Tim 9 melakukan penahanan terhadap Febrie di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Baca juga : Punya Informasi Penting Soal Eks Jampidsus, Ferry Boboho Dilindungi LPSK
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terkait tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri. Selain itu, Febrie juga dijerat dengan sangkaan TPPU bersama advokat Don Ritto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polri memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menggeledah 13 lokasi, di antaranya Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di Kafe de'Clan Signature, petugas menemukan brankas tersembunyi di balik lemari di lantai dua.
Baca juga : Praperadilan Eks Jampidsus, Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Brankas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp 60 miliar, terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp 259,1 juta.
Sementara itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri menyita uang sekitar Rp 7,2 miliar.
Di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah mata uang asing yang disebut bernilai sekitar Rp 476 miliar.
Seluruh tindakan penyidikan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya