Akui Terima Uang di Persidangan
Gatot sebelumnya mengakui menerima uang dari PT BR Cargo (Group) sekitar Rp 3,5 miliar. Uang tersebut diterimanya sebanyak tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura, dengan nilai sekitar Rp 500 juta setiap pemberian dan dikemas dalam amplop cokelat.
Gatot mengungkapkan penerimaan tersebut saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap kegiatan importasi dan gratifikasi di lingkungan DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Terdakwa dalam perkara tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, RZL, serta mantan Kasubdit Intelijen DJBC SIS.
Baca juga : Indra Charismiadji: Kita Belum Menempatkan Pendidikan Sebagai HAM
Dalam persidangan, jaksa KPK mencecar Gatot mengenai penerimaan uang dalam amplop cokelat tersebut. Dia membenarkannya.
Gatot mengaku mulai menerima amplop dari PT BR pada September 2025, setelah adanya pertemuan antara pihak DJBC dan bos PT BR, John Field, pada 2 Juli 2025.
Saat itu, Gatot menjabat Kasubdit Penindakan P2 DJBC di kantor pusat Rawamangun, Jakarta Timur.
Menurut Gatot, uang tersebut diterimanya melalui koleganya, EP, yang saat itu merupakan mantan Kepala Seksi Penindakan Impor I pada Direktorat P2 DJBC.
Baca juga : Lalu Hadrian Irfani: Alarm Bagi Seluruh Pemangku Pendidikan
“Apa yang disampaikan oleh Pak EP?” tanya jaksa.
“Ini titipan untuk membantu biaya operasional dari Blueray,” jawab Gatot.
Gatot mengatakan, amplop tersebut berisi pecahan 100 dan 1.000 dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp 500 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 200 juta diserahkan kepada Sisprian sebagai biaya operasional.
Gatot juga mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada penyidik KPK. Pengembalian dilakukan dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp 3,2 miliar.
Baca juga : KIP Kuliah Bantu Ratusan Ribu Mahasiswa Raih Gelar Sarjana
Menurut Gatot, uang tersebut sempat digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk renovasi rumah.
Dia mengaku sejak awal pemeriksaan sebagai saksi telah berniat mengembalikan uang tersebut, tetapi masih merasa takut.
Dia mengaku hendak menitipkan pengembalian uang melalui EP yang saat itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, upaya tersebut ditolak.
“Jadi, saya menunggu dipanggil kembali (oleh KPK). Kira-kira seperti itulah untuk mengembalikan,” ucap Gatot. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.