BREAKING NEWS
 

Geledah Bappenda & BKPSDM Bogor, KPK Temukan Dokumen Potongan Upah Pungut Pajak

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 28 Agustus 2026 11:09 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dalam penggeledahan di dua kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dokumen tersebut kini akan ditelaah penyidik untuk mendalami perkara yang tengah disidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

"Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026) petang.

Baca juga : Tolak Praperadilan Febrie, Hakim Nyatakan Penggeledahan-Penetapan Tersangka Sah

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (27/8/2026). Selanjutnya, penyidik akan menelaah dokumen yang ditemukan untuk mendalami perkara.

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Adsense

KPK menemukan kedua perkara tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga kemudian meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.

Baca juga : Geledah Kasus Pemerasan Unsoed, KPK Temukan Bukti Pengondisian Maba

"Jadi, untuk kegiatan penyelidikan di Kabupaten Bogor terkait upah pungut, seperti yang sudah disampaikan oleh jubir sudah buka itu. Bahwa selain itu, juga ada (dugaan korupsi) pengadaan barang dan jasa," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, Jumat (21/8/2026).

Namun, Taufik mengatakan KPK belum menetapkan tersangka dalam kedua perkara tersebut karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum.

Karena itu, Taufik belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat maupun konstruksi perkara.

Ia meminta masyarakat dan media tidak berspekulasi atau menyimpulkan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai.

Baca juga : Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor

KPK akan menyampaikan informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab dan konstruksi perkara secara resmi pada saatnya nanti.

Dalam penyelidikan perkara dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi, KPK sebelumnya menemukan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Uang itu kemudian disita pada tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya akan terus mendalami perkara dan mencari alat bukti yang diperlukan sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Sehingga dalam proses pendalaman itu tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini," sebut Budi, Jumat (21/8/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense