Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Jadi Pelatih Belanda, Xavi Bidik Gelar Piala Dunia 2030
- Erick Thohir Puji Komitmen Prabowo Bangun Prestasi Olahraga
- Marc Klok Rindu Persib, Siap Gabung di Bali
- KUR Mandiri Tembus Rp 25,63 Triliun, 56 Ribu UMKM Naik Kelas
- MBG Berkah Penjual Bumbu & Sayur, Barang Cepat Berputar, Omzet Ikut Terdongkrak
Suap Restitusi Pajak, KPK Temukan Emas 1,3 Kg di Rumah Pemeriksa Pajak
Kamis, 13 Agustus 2026 12:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan logam mulia berupa emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp 100 juta saat menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan secara maraton di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Lokasi tersebut meliputi Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta serta beberapa tempat di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," ungkap Budi, Kamis (13/8/2026).
Baca juga : Kuasa Hukum Tegaskan KPK Tak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Menurut Budi, penggeledahan berlangsung pada Selasa dan Rabu (11–12/8/2026).
Selanjutnya, penyidik akan menelaah seluruh barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian upaya paksa tersebut.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang, Banten. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS).
"Salah satu temuannya adalah kembali uang valas dalam bentuk dolar AS," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026) malam.
Budi mengatakan, penyidik masih melakukan penghitungan terhadap barang bukti valas tersebut. Hasil penghitungan nantinya akan dikonfirmasi kepada para pihak dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, penyidik menyita sekitar 110.000 dolar AS atau setara Rp 2 miliar dari seorang petugas pajak di wilayah Bandung pada pekan sebelumnya.
Baca juga : Menko Airlangga Dorong Diversifikasi Pembiayaan
KPK juga menyita 530.000 dolar AS atau setara sekitar Rp 9,5 miliar dari seorang saksi yang diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan suap tersebut.
"Dari uang yang ekuivalen sekitar nilai Rp 9,5 miliar tersebut, penyidik tentu masih akan melakukan pendalaman berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya pada KPP Madya Banjarmasin," tutur Budi.
KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan pajak di KPP Madya Banjarmasin menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut.
Sementara dalam perkara awal, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak dari PT Buana Karya Bhakti (BKB). Nilai suap dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,5 miliar.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
Selain Mulyono (MLY), dua tersangka lainnya ialah Dian Jaya Demega (DJD), selaku fiskus atau petugas pajak KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (VNJ), selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Baca juga : OJK Luncurkan ETF Emas, Perluas Pilihan Investasi Masyarakat
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026), KPK turut mengamankan uang tunai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan besaran suap sesuai kesepakatan para tersangka terkait restitusi pajak PT BKB.
Asep merinci, uang Rp 1 miliar diamankan dari Mulyono dan Venasius. Kemudian, Rp 300 juta telah disetorkan Mulyono untuk pembayaran uang muka atau down payment (DP) rumah, Rp 180 juta telah digunakan Dian Jaya, dan Rp 20 juta lainnya digunakan Venasius.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga mengungkap bahwa Mulyono, selaku mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, memiliki jabatan sebagai direksi dan komisaris di 12 perusahaan.
"Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami keterkaitan jabatan Mulyono di 12 perusahaan tersebut dengan kasus suap restitusi pajak yang menjeratnya.
KPK juga akan mengusut dugaan penggunaan perusahaan-perusahaan tersebut oleh Mulyono untuk mengakali urusan perpajakan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya