Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Profil Jay Herdman, Putra Pelatih Timnas yang Jadi Andalan Baru Bali United
- Barcelona Tutup Pramusim dengan Gelar Joan Gamper Trophy 2026
- Fitrah Maulana Bangga Bawa Persib Juara Dewata Challenge Series
- STY Puji Perkembangan Persija Usai Laga Uji Coba Di Thailand
- Gabung Klub Arab Saudi, Kakak Pemain Persib Dibanderol Rp1,4 T
Sidang Praperadilan, Ahli Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Tak Sah
Kamis, 20 Agustus 2026 18:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penggeledahan rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, dinilai tidak sah karena lokasi penggeledahan disebut tidak sesuai dengan izin yang diberikan pengadilan.
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M. Arif Setiawan, mengatakan penggeledahan harus dilakukan sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam izin pengadilan.
Jika dilakukan di luar lokasi yang dimohonkan dan diizinkan, tindakan tersebut dinilai tidak sah.
Hal itu disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Awalnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan kepada Arif mengenai permintaan izin kepada ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Permintaan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934 yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Namun, tim penyidik kemudian meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk melakukan penggeledahan di salah satu rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Padahal, lokasi tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga : Lodewyk Pusung Jalani Sidang Praperadilan Kasus MBG
"Bagaimana Saudara Ahli menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri.
Sebelum menjawab, Arif mengaku heran karena dalam surat izin penggeledahan lokasi disebut secara jelas, sementara dalam surat permohonannya hanya disebutkan secara umum.
Dia menduga, terdapat kekeliruan atau kesalahan administrasi dalam penerbitan izin penggeledahan tersebut.
"Di situ pasti ada kesalahan administrasi. Bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," ujar Arif.
Febri kemudian mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan tersebut. Arif menilai penggeledahan itu tidak sah karena didasarkan pada surat permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi yang kemudian ditetapkan dalam izin.
"Kalau menurut Ahli, ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," imbuh Arif.
Baca juga : Ahli Soroti Asas Legalitas dalam Penerbitan Sprindik Eks Jampidsus
Menurut Arif, konsekuensi hukum dari penggeledahan yang tidak sah juga dapat berdampak terhadap penyitaan barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Dia menjelaskan, apabila penyitaan dilakukan berdasarkan proses penggeledahan yang tidak sah, maka tindakan penyitaan tersebut juga menjadi tidak sah. Barang yang disita pun dinilai tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," papar Arif.
Kejagung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah penetapan tersebut, Tim Penyidik Khusus (Tim 9) menahan Febrie di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut proses hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terkait tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Baca juga : Penetapan TSK Febrie Lebih Dari 2 Alat Bukti
Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri.
Selain itu, Febrie juga dijerat dengan sangkaan TPPU bersama advokat Don Ritto. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polri memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli.
Dalam penyidikan, Polri juga telah menggeledah 13 lokasi, termasuk kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de'Clan Signature, petugas menemukan brankas yang tersembunyi di balik lemari di lantai dua. Brankas tersebut berisi uang tunai senilai sekitar Rp 60 miliar, yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp 259,1 juta.
Sementara itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri menyita uang sekitar Rp 7,2 miliar. Adapun dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 476 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya