BREAKING NEWS
 

Kasus Pajak Banjarmasin

KPK Geledah 8 Lokasi Dan Sita Sejumlah Dokumen

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 1 September 2026 07:20 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

 Sebelumnya 
Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian dari upaya mencari alat bukti. Dalam salah satu penggeledahan di Malang, Jawa Timur, penyidik menemukan logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp 100 juta di rumah salah satu pegawai pajak yang merupakan pemeriksa.

“Aset-aset itu diduga terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan, sehingga atas aset-aset itu kemudian dilakukan penyitaan,” sambung Budi.

Penyidik kemudian melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak setelah memperoleh temuan dalam penggeledahan tersebut.

Proses klarifikasi dilakukan di Polres Surakarta dan Polrestabes Surabaya. Adapun hasilnya akan disampaikan kemudian.

Baca juga : Ahmad Irawan: Soal Teknis, Tinggal Tunggu Waktu Saja

“Penyidik menduga ada upaya-upaya pengubahan bentuk atas uang ataupun aset-aset yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara dan ASN di lingkup KPP Madya Banjarmasin ini,” pungkasnya.

Selain rumah pemeriksa pajak di Malang, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi lainnya di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

KPK sebelumnya juga menggeledah sejumlah rumah pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Bandung dan Tangerang. Dari penggeledahan di Bandung, penyidik menyita uang tunai 110 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Sementara di Tangerang, penyidik menyita 40 ribu dolar AS.

Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Baca juga : Mahfudz Siddiq: Secara Formal, Kami Belum Dapat Undangan

Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan pemberian kepada pejabat negara. Sprindik kedua terkait penerimaan, sedangkan sprindik ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT BKB yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, MLY.

Dalam kasus awal tersebut, KPK menetapkan MLY sebagai tersangka. Nilai suap dalam perkara pengurusan restitusi pajak tersebut mencapai Rp 1,5 miliar.

Selain MLY, KPK juga menetapkan DJD, selaku fiskus atau petugas pajak KPP Madya Banjarmasin, dan VNJ, selaku Manajer Keuangan PT BKB, sebagai tersangka.

Baca juga : Emil Tetapkan Target 1 Dapil 1 Kursi Dewan

KPK kini masih mendalami dugaan penerimaan lain serta dugaan TPPU yang berkaitan dengan proses perpajakan di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense