RM.id Rakyat Merdeka -
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kementerian Kehutanan menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal China, CXY dan XXL, sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kedua WNA tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026) setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait peran masing-masing dalam operasional tambang ilegal. Hasil penyidikan mengungkap XXL bertindak sebagai pengawas lapangan, sementara CXY berperan mengoordinasikan operasional PETI.
Baca juga : Menhut Tinjau Karhutla Kalsel: Api Sudah Tak Terlihat, Tapi Masih Berasap
Berdasarkan analisis ahli digital forensik, CXY terbukti mengelola riwayat penerimaan dan penyaluran dana untuk membayar upah pekerja, menyewa alat, hingga membeli bahan pengolahan emas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan ini dilakukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan mencegah kerugian negara.
Baca juga : Karhutla di Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Seluruh Gajah Aman
“Pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengambil ruang yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Penegakan hukum kami arahkan untuk menghentikan kerusakan, melindungi masyarakat, dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan tertib,” tegas Januanto.
Pengungkapan kasus berawal dari Operasi Pengamanan Kehutanan oleh UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026. Di lokasi, petugas menemukan bak perendaman emas beserta sarana tambang ilegal dan langsung mengamankan CXY. Pengembangan kasus di lokasi yang sama pada 18 Juli 2026 berlanjut dengan penangkapan XXL.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Tambahan Helikopter untuk Tangani Karhutla
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengapresiasi kejelian tim KPH di lapangan yang menjadi pintu masuk penyidikan perkara ini. Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi interinstansi guna menjaga kawasan hutan dari ancaman kejahatan serupa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 jo. Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. CXY dan XXL terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.