Dark/Light Mode

Raker Komisi IV Dengan Kementerian Kehutanan

Mbak Titiek Soroti Kejanggalan Tanda Tangan Basah Menhut

Jumat, 17 Juli 2026 07:40 WIB
Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto (tengah) bersalaman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kedua kiri), Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki (ketiga kiri) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz sebelum mengikuti Rapat Kerja antara Komisi IV DPR dan Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4/2026). (Foto: Tedy/RM)
Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto (tengah) bersalaman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kedua kiri), Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki (ketiga kiri) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz sebelum mengikuti Rapat Kerja antara Komisi IV DPR dan Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4/2026). (Foto: Tedy/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR menyoroti kejanggalan penandatanganan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan. Mereka mempertanyakan bagaimana Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bisa meneken dokumen tersebut ketika sedang berada di Tanah Suci. 

Kritikan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto saat memimpin rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Kehutanan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Agenda rapat membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2025. 

Pada awal rapat, Wakil Ketua Komisi IV Alex Indra Lukman membacakan surat permohonan izin ketidakhadiran Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Menurut Alex, Raja Juli tidak dapat menghadiri rapat karena sedang menunaikan ibadah umrah. 

"Beliau izin menunaikan ibadah umrah," kata Alex. 

Raja Juli kemudian mendelegasikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk mewakilinya. 

Baca juga : Purbaya: Jangan Habis Untuk Bangun Gerai...

"Kami meminta persetujuan anggota agar rapat ini kami buka dan bersifat terbuka untuk umum, dan menteri diwakili oleh Wakil Menteri Kehutanan. Bisa disetujui?" tanya Alex saat membuka rapat. “Setuju," jawab peserta rapat. 

Saat ditanya hingga kapan Raja Juli menjalankan ibadah umrah, Alex mengaku, tidak mengetahui. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, surat yang diterima Komisi IV hanya berisi permohonan izin tidak hadir serta penunjukan wakil menteri sebagai perwakilan. 

"Jadi tidak ada sampai tanggal berapa karena itu merupakan kewenangan yang mengeluarkan izin," ujar Alex saat dihubungi terpisah. 

Absennya Raja Juli membuat Titiek Soeharto mempertanyakan keberadaan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani saat sang menteri tengah berada di Tanah Suci. Raja Juli diketahui berangkat umrah pada 11 Juli 2026, sedangkan dokumen tersebut tercantum ditandatangani pada 13 Juli 2026 dengan tanda tangan basah. 

"Saya hanya ingin menggarisbawahi apa yang disampaikan Pak Sonny tadi terkait dengan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026. Kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali," cecar Titiek. 

Menurut Titiek, terdapat kejanggalan karena Raja Juli telah berangkat umrah sejak 11 Juli 2026, sementara Permenhut tersebut tercatat ditandatangani dua hari kemudian. 

Baca juga : Periksa Anggota BPK, KPK Dalami Dugaan Intervensi Audit

"Menterinya pergi tanggal 11 (Juli), kok bisa menandatangani Permen tanggal 13. Tanggal 13 apa nih, Juli kan? Kemarin kan tanda tangannya? Kok bisa kayak gitu? Apa yang terjadi ini?" sambung politikus Partai Gerindra itu. 

Titiek menilai, kejadian tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi bagi Raja Juli. Ia mengingatkan agar jajaran Kementerian Kehutanan tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar prosedur. 

"Mbok kompak gitu loh, jangan sampai menjerumuskan menterinya sendiri. Kemudian ini kan menyalahi aturan, tanda tangannya ditandatangani basah lagi. Coba deh dicek lagi ya, gimana ceritanya nih," cetusnya. 

Komisi IV DPR kemudian menampilkan dokumen Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi sorotan. Dokumen tersebut memperlihatkan tanggal penandatanganan 13 Juli 2026 disertai tanda tangan basah Menteri Kehutanan. 

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan, Kementerian Kehutanan memiliki mekanisme penggunaan tanda tangan elektronik dalam penerbitan dokumen. 

"Permenhut yang kemarin ditandatangani ya, Nomor 9 Tahun 2026 tanggal 13 Juli memang mekanisme di kami ada tanda tangan elektronik, Bu," kata Rohmat. 

Baca juga : Jubir Gerindra Dukung KDMP Kelola Tambang

Namun, setelah memperhatikan dokumen yang ditunjukkan Komisi IV, Rohmat menyadari Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 menggunakan tanda tangan basah. Ia pun menyatakan Kementerian Kehutanan siap menunda pemberlakuan Permenhut tersebut. 

"Oh, (tanda tangan) basah. Izin, prinsipnya begini, Ibu Ketua, intinya itu bisa kita hold dulu ya untuk kemudian ada pengkajian kembali. Jadi, mohon arahan dari Ibu," jelas Rohmat. 

Terpisah, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 tetap berlaku meski muncul polemik terkait proses penandatanganannya. Namun, menurutnya, persoalan tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan. 

"Permenhut itu tetap bisa berlaku. Namun, proses penandatanganannya dapat menjadi alasan untuk mengajukan gugatan pembatalan," kata Abdul Fickar kepada Rakyat Merdeka. 

Ia menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, pembatalan Permenhut juga dapat dimohonkan melalui uji materiil peraturan perundang-undangan di Mahkamah Agung (MA). [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.