RM.id Rakyat Merdeka - Rencana pembangunan rumah susun (rusun) di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih terganjal sengketa tanah.
Sudah enam bulan berlalu, rusun dengan skema sewa murah untuk masyarakat penghasilan rendah itu belum dapat dibangun karena lahan masih dalam proses penyelesaian sengketa dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Persoalan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono dan Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Pol Hendra Gunawan saat bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, Selasa (2/9/2026).
Mendengar hal tersebut, Maruarar mengaku prihatin. Dia heran negara masih kesulitan memanfaatkan tanah negara untuk kepentingan rumah masyarakat.
"Saya sedih sekali. Bagaimana negara mengurus tanahnya sendiri untuk membantu rakyat saja sulit. Saya rasa kita harus koreksi juga, termasuk kami," ujar Maruarar.
Baca juga : DPR Minta Program Rusun Keagamaan Dihidupkan Lagi
Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi evaluasi pemerintah. Terlebih, akses masyarakat terhadap tanah untuk kebutuhan perumahan masih menghadapi banyak kendala.
Mantan anggota DPR ini juga menyoroti praktik penggunaan tanah negara secara ilegal, baik untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi.
Menurutnya, negara harus berani mengambil tindakan tegas. "Saya berani. Negara tidak boleh takut menghadapi siapapun," tegasnya.
Maruarar yang akrab disapa Ara ini mendorong agar penyelesaian kasus tersebut menjadi contoh bahwa pemanfaatan tanah negara secara ilegal tidak boleh dibiarkan. "Kalau tidak, nanti semua orang bisa menggunakan tanah-tanah negara dengan seenaknya,"tegasnya.
Polisi Tetapkan Tersangka
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Pol Hendra Gunawan mengatakan, proses gugatan terkait lahan tersebut masih berjalan.
Baca juga : Ara Apresiasi Djarum Group, Bangun dan Renovasi 3.250 Rumah Di Jateng
Karena itu, pembangunan rusunawa belum dapat dilaksanakan. "Untuk pembangunan sementara belum bisa dilaksanakan," ujar Hendra.
Sementara itu, Anggota Satgas Kompol Harimad mengatakan, penyidik telah memeriksa 31 saksi dan dua ahli dalam perkara tersebut. Polisi juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi dan dua orang ahli. Dalam prosesnya, kami juga sudah menetapkan empat orang tersangka," katanya.
Harimad menambahkan, berkas perkara telah dikirimkan kepada Kejaksaan untuk diteliti pada 8 Juli 2026.
"Saat ini kami masih menunggu hasil penelitian jaksa," ujarnya.
Baca juga : Maruarar Turun Langsung Ke Gang Sempit Cilincing
Kendati begitu, Polisi memastikan penanganan perkara sengketa lahan tersebut terus berjalan sesuai prosedur hukum.
Untuk diketahui, PT Astra International Tbk sudah siap membangun 10000 unit rusun di lahan PT KAI. Hunian MBR ini akan dibuat berukuran 35 meter persegi dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.