RM.id Rakyat Merdeka - PERADI PROFESIONAL mengingatkan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disusun secara tegas dalam memberantas kejahatan, namun tetap memberikan perlindungan terhadap hak warga negara dan tidak membuka ruang bagi kesewenang-wenangan.
Pandangan tersebut disampaikan PERADI PROFESIONAL dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, Senin (7/9/2026).
Dalam forum tersebut, PERADI PROFESIONAL menegaskan dukungannya terhadap upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
Namun, tujuan tersebut harus dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta due process of law.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menegaskan, persoalan mendasar dalam RUU Perampasan Aset bukan semata-mata mengenai seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, melainkan bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan berlebihan dan disalahgunakan aparat penegak hukum.
“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Harris dalam RDP tersebut.
Baca juga : Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan
PERADI PROFESIONAL mengingatkan DPR RI agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang sangat jelas serta disertai pengawasan pengadilan yang kuat.
Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata dalam undang-undang.
PERADI PROFESIONAL juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan beban pembuktian. Seseorang tidak boleh serta-merta diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya.
Negara dan aparat penegak hukum, kata PERADI PROFESIONAL, tetap harus memiliki dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dan tindak pidana.
Dalam RDP tersebut, PERADI PROFESIONAL turut menyampaikan pelajaran dari berbagai perkara besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan tata niaga timah.
Perkara-perkara semacam itu menunjukkan besarnya konsekuensi suatu proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga.
Baca juga : Pakar: RUU Perampasan Aset Bukan Obat Tunggal Pemberantasan Korupsi
Karena itu, penentuan apakah suatu aset benar-benar berasal dari tindak pidana tidak boleh didasarkan semata-mata pada dugaan atau pendekatan yang terlalu luas, melainkan harus melalui proses pembuktian yang objektif dan dapat diuji di hadapan pengadilan.
PERADI PROFESIONAL menilai RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan logika “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah”.
Pendekatan tersebut berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan.
Selain itu, PERADI PROFESIONAL secara khusus mengingatkan mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang.
Undang-undang harus dirancang bukan hanya dengan asumsi bahwa aparat penegak hukum akan selalu menggunakan kewenangannya dengan benar, tetapi juga harus mampu mencegah kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” tegas Prof. Harris.
Baca juga : KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Penelusuran Berbasis Data
Untuk itu, PERADI PROFESIONAL mendorong DPR RI memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.
PERADI PROFESIONAL berpandangan, Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset yang kuat. Namun, kekuatan undang-undang tersebut harus diarahkan kepada hasil kejahatan, bukan kepada hak milik rakyat.
Pada akhirnya, keberhasilan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas negara, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan tidak ada satu pun hak warga negara yang dirampas secara sewenang-wenang.
“Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.