RM.id Rakyat Merdeka - PT KAPM didakwa memenuhi permintaan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2022.
Permintaan fee tersebut diduga disampaikan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT KAPM yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, PT KAPM diwakili salah seorang pengurus korporasi. Perusahaan tersebut didakwa ikut bertanggung jawab atas perbuatan rasuah Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT KAPM pada 2022.
Yoseph sendiri telah dituntut lebih dahulu dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa menyatakan, permintaan commitment fee 5 persen disampaikan Harno dalam pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada Desember 2021. Yoseph bersama jajarannya menghadiri pertemuan tersebut.
Baca juga : Terpidana Kasus Suap DJKA Kemenhub Kembali Jadi Tersangka di KPK
"Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA 2022," ucap Jaksa KPK.
Pertemuan tersebut awalnya dilakukan Yoseph dan jajarannya untuk menagih pembayaran atas pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat bencana banjir di Lemah Abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kemenhub pada 2021.
Yoseph menagih pembayaran karena pekerjaan senilai Rp 5,2 miliar tersebut terlebih dahulu menggunakan anggaran perusahaan.
"Namun sampai menjelang tahun 2021 berakhir Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tidak juga melunasinya," ungkap Jaksa.
Sebagai upaya pengganti pembayaran tersebut, Harno kemudian menginformasikan bahwa pada 2022 akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Harno juga mengiming-imingi bahwa pekerjaan tersebut akan diberikan kepada PT KAPM.
Baca juga : Sudewo Tersangka, KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V Lain di Kasus DJKA
"Dengan tujuan agar terdakwa memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan di lingkungan DJKA," kata Jaksa.
Namun, tawaran tersebut disertai permintaan commitment fee sebesar 5 persen. Untuk merealisasikan pengaturan lelang agar PT KAPM memenangkan proyek, Harno mengarahkan perwakilan perusahaan berkoordinasi dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
"Untuk teknis pelaksanaan dan mengatur pelelangan supaya dimenangkan terdakwa, Harno Trimadi mengarahkan perwakilan terdakwa untuk koordinasi dengan Fadliansyah yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud," ujar Jaksa.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Harno memerintahkan Anjar Hermawan selaku Koordinator Transportasi Layanan Pengadaan Darat dan Kereta Api memilih Edi Purnomo sebagai Ketua Pokja paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera tahun 2022.
"Setelah DIPA Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2022 terbit dan paket pengadaan TA 2022 diumumkan oleh LPSE, Harno Trimadi kemudian meminta Fadliansyah untuk memenangkan terdakwa pada pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022," tutur Jaksa.
Permintaan tersebut kemudian disanggupi Fadliansyah. Ia selanjutnya menyusun sejumlah pemufakatan melawan hukum agar arahan tersebut dapat terealisasi.
Baca juga : KPK Jerat Korporasi
Pada akhirnya, PT KAPM mendapatkan proyek dengan nilai kontrak Rp 20,7 miliar. Setelah penandatanganan kontrak pada April 2022, Parjono selaku VP Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan menemui Fadliansyah dan menanyakan besaran fee yang harus dibayarkan.
Saat itu, Fadliansyah menyampaikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Yoseph kemudian mengarahkan Parjono untuk merealisasikan permintaan commitment fee tersebut secara bertahap. Total fee yang diserahkan kepada Harno dan Fadliansyah mencapai Rp 1,1 miliar.
Selain itu, diberikan uang dengan total Rp 240 juta kepada tiga anak buah Harno. Salah satunya adalah Budi Prasetyo yang menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang pada jalur kereta api di wilayah Jawa dan Sumatera.
"Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim," kata Jaksa.
Berdasarkan perhitungan Aria Farah Mita selaku ahli akuntansi keuangan korporasi, PT KAPM memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,4 miliar dari proyek tersebut.
Atas perbuatannya, PT KAPM didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.