Dark/Light Mode

Terpidana Kasus Suap DJKA Kemenhub Kembali Jadi Tersangka di KPK

Kamis, 25 Juni 2026 21:28 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi (HT), sebagai tersangka.

Penetapan tersebut terkait dugaan korupsi pada sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Timur (BTP Jatim).

"Iya, HT tersangka di perkara DJKA Jatim," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2026) malam.

Meski demikian, Taufik belum memerinci pasal yang disangkakan kepada Harno maupun proyek-proyek yang menjadi objek penyidikan.

Harno Trimadi sebelumnya merupakan terpidana kasus penerimaan suap proyek DJKA Kementerian Perhubungan periode 2018–2022.

Baca juga : Hansamu Yama Kembali Ke Pangkuan Arema

Dalam perkara tersebut, ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA Kemenhub, Fadliansyah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 11 Desember 2023 menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Harno. Ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Harno diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar Amerika Serikat. Jika tidak dibayarkan, ia harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Sementara itu, Fadliansyah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.

"Sehingga sisa uang pengganti yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp 625 juta, paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno saat membacakan putusan.

Baca juga : Peruri Ungkap 5 Kompetensi Wajib Dimiliki Talenta Muda di Era AI

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kasus korupsi di lingkungan DJKA sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, satuan kerja tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dari hasil pengembangan perkara, KPK awalnya menetapkan 10 tersangka. Hingga 1 Desember 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 19 orang serta dua korporasi.

Para tersangka berasal dari unsur pejabat Kementerian Perhubungan dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pemenang tender proyek pembangunan maupun pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia.

Proyek yang menjadi objek perkara antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, sejumlah proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Baca juga : Mahasiswa Lintas Kampus se-DIY Kecam Pembubaran Diskusi di GIK UGM

KPK menduga, telah terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender, yang melibatkan sejumlah pejabat dan pelaku usaha.

Penyidikan terhadap perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk dengan penetapan tersangka baru terhadap Harno Trimadi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.