KPK Ungkap Yaqut Terima Fee Percepatan Kuota Haji Khusus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerima fee percepatan dari pembayaran para jemaah haji khusus.
Penerimaan fee itu terjadi dalam musim haji 2023 dan 2024. Asep menjelask
Kamis, 12 Maret 2026 19:57 WIB