Dark/Light Mode

Kado Ulang Tahun Terdakwa Suap Proyek DJKA:

Vonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 7 September 2023 07:20 WIB
Terdakwa kasus suap ke pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Yoseph Ibrahim kanan memakai masker usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023). (Foto: Antara)
Terdakwa kasus suap ke pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Yoseph Ibrahim kanan memakai masker usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim tak kuasa menahan air matanya ketika sidang pembacaan putusan. Pasalnya dijatuhi vonis pada hari ulang tahun.

“Kebetulan, hari ini beliau ulang tahun Yang Mulia,” ungkap ang­gota tim penasihat hukum Yosep Ibrahim pembacaan vonis.

“Ooo... selamat ya. Semoga berkah,” ucap ketua majelis hakim Bambang Winarno me­nanggapi.

Baca juga : Kasus Korupsi Yang Jerat Wali Kota Bima, Proyek Fiktif Di Dinas PUPR Dan BPBD

Setelah menyalami majelis hakim, Yoseph yang tepat berusia 56 tahun menghampiri meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah kerabat tampak memberikan ucapan selamat ulang tahun berikut dorongan moril kepada Yoseph

Pada sidang pembacaan pu­tusan, majelis menjatuhkan vonis 2,5 tahun kepada Yoseph. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, kan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” Hakim Bambang Winarno membacakan amar putusan.

Baca juga : Dirut BAKTI Minta Dendanya Dikurangi

Pada sidang yang sama, maje­lis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Vice President (VP) PT KAPM Parjono. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Parjono, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua ta­hun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” putus majelis.

Yoseph dan Parjono terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fadliansyah pada April 2022 hingga sekitar 11 April 2023. Uang suap sebesar Rp 1 miliar diberikan agar pejabat DJKA itu mengatur tender paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera supaya dimenangkan PT KAPM.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.