BREAKING NEWS
 

Kejagung Tetapkan PT TPL sebagai Tersangka Korporasi Transfer Pricing

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 7 September 2026 20:07 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi pada 2008–2025.

Kali ini, penyidik Gedung Bundar menjerat PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 triliun.

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Saiful Bahri dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026) petang.

Saiful mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk salah seorang kuasa direksi PT TPL.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah memperoleh izin dari pengadilan setempat.

Baca juga : Kejagung Sita Jam Tangan, Perhiasan Dan Valuta Asing

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang merupakan pemeriksa pajak PT TPL sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut berinisial BP dan SR. BP merupakan supervisor pemeriksa pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023, sedangkan SR merupakan pemeriksa pajak PT TPL untuk tahun 2024.

Saiful menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 13/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 111 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Saiful menjelaskan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.

Adsense

Pada 2008, perusahaan tersebut diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan modus under invoicing.

Baca juga : Kejagung Sita Aset Miliaran Rupiah dari Tiga Tersangka Korupsi MBG

Dalam modus tersebut, ekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

“Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS (Harmonized System) Code-nya sudah berubah sebenarnya,” beber Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026) malam lalu.

Menurut Saiful, langkah tersebut dilakukan untuk membuat nilai produk PT TPL menjadi lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Selain itu, PT TPL diduga secara melawan hukum melaporkan penjualan produk pulp yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada PT AP dan PT R yang merupakan perusahaan afiliasi pada 2018 hingga 2025.

Produk dissolving pulp tersebut dilaporkan dengan nama high alpha pulp. Kondisi itu diduga mengakibatkan penurunan nilai pajak perusahaan yang seharusnya diterima negara.

Dalam perkara tersebut, PT TPL kemudian meminta bantuan dua tersangka pegawai pajak, yakni BP dan SR, dalam pemeriksaan pajaknya. BP melakukan pemeriksaan pada 2020 dan 2023, sedangkan SR memeriksa pada 2024.

Baca juga : Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Dalami Aliran Duit Rp 40 M Dari Pengusaha TK

Saiful mengatakan, BP dan SR diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai supervisor, termasuk melakukan pengawasan dan meninjau laporan hasil pemeriksaan (LHP) pajak.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut juga tidak dilakukan berdasarkan program audit yang telah disusun.

“Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” bebernya.

Saiful menambahkan, dugaan perbuatan PT TPL bersama kedua tersangka tersebut berdampak pada penurunan pendapatan negara akibat nilai pajak yang lebih rendah dari seharusnya. Selain itu, perbuatan tersebut juga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense