Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Penelusuran Berbasis Data
- Dulu Anak Pramuka, Kapolri Ajak Generasi Muda Raih Cita-Cita
- Gempa Darat M2,3 Goyang Kota Bogor, Kedalaman 3 Km
- Kesaksian Ari Lasso Jadi Penumpang Pesawat Garuda Indonesia Yang Alami Pecah Ban
- Borneo FC Siap Berburu Gelar di 4 Kompetisi
Kejagung Kembali Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Saksi
Kamis, 3 September 2026 09:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, kali ini Febrie diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Febrie dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026) hari ini.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan adanya panggilan pemeriksaan tersebut.
Dia mengatakan, berdasarkan surat panggilan, pihaknya belum mengetahui pemeriksaan itu berkaitan dengan tersangka siapa.
"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU," ucap Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9/2026).
Febri memastikan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut secara kooperatif dengan didampingi tim advokat.
"Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie melalui tim kuasa hukumnya.
Baca juga : 2 Hari, Kejagung Periksa 9 Saksi
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan oleh Polri. Sementara permohonan kedua mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung.
Dalam putusan praperadilan nomor 134, hakim menyatakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga penetapan tersangka oleh Polri terhadap Febrie sah menurut hukum.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie.
Tindakan penggeledahan tersebut juga dinilai telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim menyatakan, KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Menurut hakim, yang menjadi pertimbangan adalah apakah penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah memiliki dasar faktual dan hukum.
Sementara dalam praperadilan terkait penetapan tersangka TPPU oleh Kejagung, hakim juga menyatakan penetapan tersebut sah menurut hukum dan menolak permohonan Febrie.
Baca juga : Kejagung Kebut Kasus TPPU Febrie, Sembilan Saksi Diperiksa
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026) petang.
Hakim menyatakan, surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026, telah menyebutkan dugaan rangkaian perbuatan Febrie yang berlangsung sejak 2018 hingga 2026.
Menurut hakim, penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan merupakan materi pokok perkara, bukan materi yang diperiksa dalam praperadilan.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," beber hakim dalam pertimbangannya.
Hakim juga menyatakan, persoalan mengenai apakah Febrie benar menggunakan jabatannya atau melakukan trading in influence, memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut berasal dari tindak pidana, hingga terpenuhinya unsur TPPU merupakan bagian dari pembuktian perkara pokok.
Kejagung selaku termohon dinilai telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU.
Namun, dugaan korupsi yang menjadi pidana asal serta kebenaran aliran dana yang berkaitan dengan TPPU merupakan materi pembuktian dalam perkara pokok.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," beber hakim.
Baca juga : Kejagung: Pengembalian Uang Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Korupsi Nikel
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.
Selain Febrie, Tim 9 juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru. Nurman diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka yang telah dijerat dalam perkara tersebut.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Namun, Rudi tidak menjelaskan secara rinci mengenai dugaan keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut. Dia beralasan, pihaknya membatasi informasi terkait teknis penyidikan karena dikhawatirkan dapat menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri.
Don Ritto merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum perkara PT Asabri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya