Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Penelusuran Berbasis Data
- Dulu Anak Pramuka, Kapolri Ajak Generasi Muda Raih Cita-Cita
- Gempa Darat M2,3 Goyang Kota Bogor, Kedalaman 3 Km
- Kesaksian Ari Lasso Jadi Penumpang Pesawat Garuda Indonesia Yang Alami Pecah Ban
- Borneo FC Siap Berburu Gelar di 4 Kompetisi
Kejagung: Febrie Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Bukan Saksi
Kamis, 3 September 2026 17:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan sebagai saksi.
Penegasan ini berbeda dengan keterangan kuasa hukum Febrie yang sebelumnya menyebut kliennya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie merupakan bagian dari agenda pemeriksaan terhadap sekitar tujuh orang pada Kamis (3/9/2026). Dari jumlah tersebut, dua orang diperiksa sebagai tersangka, yakni Febrie dan Nurman Herin (NH).
"Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap kurang lebih tujuh orang. Dua di antaranya untuk pemeriksaan sebagai tersangka, ada dua yaitu saudara FA dan saudara NH, Nurman Herin," beber Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Anang menjelaskan, Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Febrie. Sementara Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka TPPU.
Adapun pihak lainnya diperiksa sebagai saksi. Beberapa di antaranya berasal dari sektor perbankan. Febrie dan Nurman hadir dalam pemeriksaan dengan dijemput menggunakan mobil tahanan.
Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie dan Nurman dilakukan secara terpisah.
Permintaan keterangan tersebut untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelumnya, sekaligus mengklarifikasi data dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
"Ya, misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh Tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan," sebut Anang.
Baca juga : Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan adanya panggilan pemeriksaan terhadap kliennya. Namun, ia menyebut Febrie dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan TPPU.
"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU," ucap Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9/2026).
Febri mengatakan, berdasarkan surat panggilan, pihaknya belum mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tersangka siapa. Namun, ia memastikan Febrie akan hadir secara kooperatif dengan didampingi advokat.
"Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki sebelumnya menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie melalui tim kuasa hukumnya.
Praperadilan tersebut berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan oleh Polri serta penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung.
Dalam putusan praperadilan Nomor 134, hakim menyatakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga penetapan tersangka oleh Polri terhadap Febrie sah secara hukum.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie.
Baca juga : Dijemput Mobil Tahanan Kejagung, Febrie Keluar dari Rutan KPK
Tindakan penggeledahan tersebut juga dinilai telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim menyatakan, KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Yang menjadi pertimbangan adalah apakah penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang memiliki dasar faktual dan hukum.
Sementara dalam praperadilan terkait penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung, hakim juga menyatakan penetapan tersebut sah menurut hukum dan menolak permohonan praperadilan.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026) petang.
Hakim menyatakan, surat penetapan tersangka TPPU Febrie Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 menyebut dugaan rangkaian perbuatan Febrie dilakukan pada periode 2018-2026.
Menurut hakim, penentuan tempus dan unsur perbuatan merupakan materi pokok perkara, bukan materi praperadilan.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," beber hakim dalam pertimbangannya.
Hakim menilai, persoalan apakah Febrie menggunakan jabatannya atau melakukan trading in influence, memperoleh keuntungan, apakah keuntungan tersebut berasal dari tindak pidana, serta apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur TPPU merupakan materi pembuktian dalam perkara pokok.
Baca juga : Kejagung Kembali Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Saksi
Hakim juga menyatakan Kejagung selaku termohon telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU.
Sementara dugaan korupsi yang menjadi tindak pidana asal dan kebenaran aliran TPPU merupakan materi pembuktian perkara pokok.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," beber hakim.
Kejagung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.
Selain Febrie, Tim 9 juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru. Nurman diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka yang telah dijerat dalam perkara tersebut.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Rudi yang juga Ketua Tim 9 tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut.
Ia beralasan, pihaknya membatasi penyampaian informasi terkait teknis penyidikan karena dikhawatirkan dapat menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya