BREAKING NEWS
 

Kejagung Kembali Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kali Ini di 2 Kasus

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 8 September 2026 10:28 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9/2026).

Kali ini, Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie tiba di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.03 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Febrie tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Setelah turun dari mobil tahanan berwarna hijau, dia langsung dikawal petugas menuju Gedung Utama Kejagung.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan kliennya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 13 Juli 2026 tentang Tersangka, juncto Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, juncto Putusan Praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.

Baca juga : Soal Penyitaan Aset, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN

Febri mengatakan, kliennya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara yang melibatkan oknum penyelenggara negara terkait PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

"Pemeriksaan diagendakan hari ini, Selasa pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Agung RI," kata Febri saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2026).

Dia menyebut, Febrie akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Adsense

"Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan. Namun, Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum dengan menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Febrie pada Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan saat itu berkaitan dengan pengetahuan Febrie mengenai perkara dugaan TPPU yang menjeratnya, termasuk peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Baca juga : Soal Dugaan Aliran Rp 40 M Tan Kian ke 4 Pejabatnya, Kejagung: Masih Asumsi

"Yang kemarin itu yang bersangkutan diperiksa untuk TPPU-nya. Sebagai tersangka TPPU-nya, yang jelas bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap pihak-pihak atau siapa-siapa yang dianggap, itu salah satunya, ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026) malam.

Anang mengatakan, materi tersebut sudah masuk dalam pokok perkara sehingga pihaknya tidak dapat memerinci lebih lanjut.

"Tapi itu kan sudah masuk ke materi pokok perkara, biar nanti di persidangan," ujarnya.

Dia menambahkan, Tim 9 masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

Penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime juga masih berjalan, dengan tiga dugaan perkara korupsi yang sebelumnya telah diserahkan penyidik Polri.

Baca juga : Kejagung Ambil Alih Kasus Pencaplokan Lahan Hutan PT PSMI di Lampung

Pada Kamis (3/9/2026), selain memeriksa Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Nurman Herin yang juga telah berstatus tersangka.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya kooperatif menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie menjawab sekitar 50 pertanyaan dari penyidik.

"Itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan sebagai bentuk, tentu saja, sikap kooperatif, ya," kata Febri seusai mendampingi kliennya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense