RM.id Rakyat Merdeka - Langkah Polri memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai menjadi bukti konkret dukungan institusi kepolisian terhadap agenda pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak karhutla.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai perkembangan penanganan kasus karhutla dalam rapat terbatas secara daring pada Senin (7/9/2026).
Laporan tersebut dinilai mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung agenda pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menegakkan hukum lingkungan secara tegas dan terukur.
Saat ini, terdapat delapan perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam menyebabkan karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatera yang tengah diusut secara intensif oleh Polri.
Baca juga : Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Turut Diproses
Secara keseluruhan, sekitar 200 laporan polisi terkait karhutla sedang dalam proses penanganan aktif di berbagai satuan wilayah Polri di seluruh Indonesia.
Sebanyak 138 tersangka telah diamankan aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang menyeluruh dan sistematis.
Selain itu, Polri mendalami 60 perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi administratif untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana yang dapat diproses lebih lanjut.
Dalam menangani kasus karhutla, Polri menerapkan strategi penegakan hukum berlapis, mulai dari penindakan terhadap pelaku individu, pemrosesan hukum terhadap korporasi, hingga penyelidikan terhadap perusahaan yang sebelumnya hanya dikenai sanksi administratif.
Baca juga : Kakorlantas Ajak Polwan Jadi Srikandi yang Menginspirasi Masyarakat
Pendekatan tersebut dinilai menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif, tetapi dilanjutkan dengan penelusuran terhadap kemungkinan adanya tindak pidana secara lebih menyeluruh.
Analis politik dan hukum Boni Hargens mengapresiasi langkah Polri tersebut. Menurut dia, penanganan karhutla yang dilakukan kepolisian bukan sekadar tindakan reaktif, melainkan bentuk nyata dukungan institusional terhadap visi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.
"Tak terbantahkan, Kapolri dan jajaran Bhayangkara selalu bekerja proaktif dalam mengatasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan di tengah masyarakat sebagai wujud nyata dari dukungan Polri terhadap pelaksanaan pemerintahan Prabowo-Gibran," ujar Boni, akademisi ilmu politik dan ilmu hukum yang juga mantan Dewan Pengawas LKBN ANTARA, dalam rilis yang diterima, Selasa (8/9/2026).
Boni menilai, pendekatan proaktif menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan karhutla.
Baca juga : Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau
Polri, kata dia, tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif mengidentifikasi dan menyelidiki potensi pelanggaran hukum lingkungan sebelum kasus berkembang lebih luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti sinergi antara Polri dan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, laporan langsung Kapolri kepada Presiden Prabowo menunjukkan koordinasi kelembagaan yang erat antara Polri dan pemerintah pusat dalam menangani isu strategis nasional.
Boni menambahkan, langkah Polri memproses korporasi dalam kasus karhutla juga memiliki arti penting dalam menciptakan efek jera.
"Pemrosesan hukum terhadap korporasi, yang tidak hanya pada individu, mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada entitas yang kebal hukum dalam kasus perusakan lingkungan di Indonesia," tegas Boni.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.