Dark/Light Mode

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Turut Diproses

Senin, 7 September 2026 17:03 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto : Dwi Pambudo/RM)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto : Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Hingga saat ini, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang telah diterima kepolisian.

Jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Pasalnya, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus masih berlangsung.

“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).

Selain individu, Polri juga menindak dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla. Saat ini, terdapat delapan korporasi yang tengah ditangani kepolisian.

Baca juga : Kakorlantas Ajak Polwan Jadi Srikandi yang Menginspirasi Masyarakat

Listyo mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam menindaklanjuti temuan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

Sejumlah perusahaan sebelumnya telah mendapatkan sanksi administratif dari instansi terkait. Sebanyak 18 perusahaan dikenai pembekuan izin usaha, sedangkan izin usaha 42 entitas lainnya telah dicabut.

Meski demikian, proses hukum pidana tetap akan dilakukan apabila ditemukan bukti adanya unsur tindak pidana.

“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” katanya.

Menurut Listyo, penanganan karhutla tidak hanya menggunakan satu aturan hukum. Polisi dapat menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan kehutanan, perkebunan, hingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga : Atasi Karhutla Mempawah, Dirut ANTAM Turun Langsung Tinjau Pemadaman

Beberapa aturan yang dapat digunakan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, penegakan hukum juga dapat mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Listyo menegaskan, penerapan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis diperlukan agar penegakan hukum terhadap pelaku karhutla semakin kuat.

“Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” jelasnya.

Di tengah penanganan kasus tersebut, Kapolri juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla.

Baca juga : Inalum Perkuat Penanganan Karhutla Di Mempawah, 60 Relawan MIND ID Dikerahkan

Menurutnya, kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino masih berlangsung sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan perlu diantisipasi.

“Musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi, selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan,” pungkasnya.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.