BREAKING NEWS
 

Kejagung Cecar Febrie 24 Pertanyaan Terkait Penanganan Kasus Asabri & Jiwasraya

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 8 September 2026 22:16 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan 24 pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Tim 9 memeriksa tiga orang dalam perkara tersebut.

Satu di antaranya Febrie yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, sementara dua lainnya merupakan saksi dari pihak perbankan.

"Dan terhadap FA pada hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kurang lebih untuk 24 pertanyaan dalam kasus tindak pidana asalnya, yaitu tindak pidana korupsi," ucap Anang dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026) malam.

Dari pantauan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026), Febrie keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.42 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 6,5 jam setelah tiba pukul 10.03 WIB.

Namun, Febrie tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya. Ia langsung menaiki mobil tahanan Kejagung untuk kembali menuju Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya berjalan lancar dan telah rampung. Menurutnya, pemeriksaan tersebut mendalami materi pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga : 17 Tahun Mengendap, Kejagung Tuntaskan Kasus Transfer Pricing PT TPL

"Jadi, pada prinsipnya beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif. Berikutnya tahapan lebih lanjut tentu kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan yang menangani perkara ini," kata Febri Diansyah kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Febri menyebut, fokus materi pemeriksaan berkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian. Di antaranya mengenai pengetahuan Febrie soal Tan Kian serta ada atau tidaknya penerimaan uang dari yang bersangkutan.

"Nah, Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut. Kalau pertanyaan-pertanyaannya, misalnya kalau di BAP tadi, tidak ada terkait dengan pertanyaan nama-nama lain," imbuhnya.

Pemeriksaan kali ini merupakan status tersangka kedua yang disandang Febrie di Kejagung. Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung menetapkan mantan Jampidsus tersebut sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.

Adsense

Selain Febrie, Tim 9 juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Nurman Herin, yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka yang telah dijerat.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Baca juga : 6,5 Jam Diperiksa Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Kembali ke Rutan KPK

Namun, Rudi yang juga Ketua Tim 9 tidak menjelaskan secara detail keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut.

Ia beralasan, pihaknya membatasi informasi terkait teknis penyidikan karena dikhawatirkan dapat menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.

Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri.

Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri.

Penetapan tersangka oleh Kejagung merupakan buntut proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Selanjutnya, perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan.

Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga dijerat dengan sangkaan TPPU bersama advokat Don Ritto.

Baca juga : Kejagung Kembali Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kali Ini di 2 Kasus

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli.

Dalam penyidikan, Polri juga telah menggeledah 13 lokasi, di antaranya Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di Kafe de'Clan Signature, petugas menemukan brankas yang tersembunyi di balik lemari di lantai dua.

Brankas tersebut berisi uang tunai senilai Rp 60 miliar yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp 259,1 juta. Sementara di Koin Money Changer, penyidik Polri menyita sejumlah uang sekitar Rp 7,2 miliar.

Adapun di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 476 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense