BREAKING NEWS
 

2 Saksi Kemenag Bantah Berikan 271.500 Dolar AS kepada Yaqut

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 9 September 2026 00:13 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernah memberikan uang sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait percepatan keberangkatan jemaah haji khusus.

Bantahan itu disampaikan mantan pegawai honorer Kemenag Ridwan dan mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026) malam.

Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut mengonfirmasi langsung kepada Ridwan mengenai pemberian uang 271.500 dolar AS kepada kliennya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.

“Apa dasar dari munculnya angka ini?” tanya kuasa hukum.

“Waktu itu BAP awal,” timpal Ridwan.

Kuasa hukum kemudian kembali memastikan apakah uang 271.500 dolar AS tersebut memang tidak pernah diberikan kepada Yaqut. Ridwan pun membenarkannya.

“Ya, oke ya, tolong dicatat. Karena ini adalah angka yang tertulis di dalam dakwaan kepada klien kami,” tegas kuasa hukum.

Baca juga : Yaqut Jalani Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senada dengan Ridwan, Abdul Muhyi juga mengaku tidak mengetahui mengenai uang 271.500 dolar AS yang disebut sebagai bagian untuk Yaqut.

“Apakah Saudara saksi tahu dari mana angka ini muncul?” tanya kuasa hukum.

“Tidak tahu,” jawab Muhyi.

Kuasa hukum kemudian menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan kedua saksi, uang 271.500 dolar AS tersebut tidak pernah diberikan kepada Yaqut.

Kuasa hukum juga menanyakan apakah dalam pertemuan Abdul Muhyi dengan mantan Staf Khusus Menag, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pernah disebut adanya pesan dari Yaqut terkait fee percepatan.

“Tidak pernah,” jawab Muhyi lagi.

Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum Yaqut turut mengonfirmasi keterangan Abdul Muhyi mengenai fee percepatan.

Adsense

Sebelumnya, Muhyi menyatakan, terdapat arahan dari Gus Alex sebesar 2.000 per jemaah. Kuasa hukum kemudian mengaitkan keterangan tersebut dengan pesan Gus Alex kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar tidak mengambil keuntungan berlebihan, yakni lebih dari 2.000 dolar AS.

Baca juga : Saksi Sebut Aliran 271.500 Dolar AS ke Yaqut Tidak Klir

Abdul Muhyi menjelaskan, berdasarkan pemahamannya, ketika Gus Alex menyampaikan mengenai fee percepatan 2.000 dolar AS per orang, hal itu bukan berarti keuntungan PIHK tidak boleh melebihi jumlah tersebut.

 “Jadi, itu bukan berarti keuntungan PIHK itu nggak boleh lebih dari 2.000 dolar AS. Karena kalau kita lihat keuntungan PIHK itu bahkan 4.000, 5.000 dolar AS itu ada,” kata Abdul Muhyi.

Kuasa hukum kemudian memastikan apakah 2.000 dolar AS tersebut bukan merupakan patokan untuk menarik uang dari setiap jemaah sebagai fee percepatan.

Namun, Abdul Muhyi tetap menyatakan bahwa yang dipahaminya dari arahan Gus Alex adalah mengenai fee percepatan.

“Yang saya tangkap itu adalah fee percepatan, Pak,” ucapnya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa mantan Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, terdakwa lainnya adalah mantan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Ketiganya disidangkan secara terpisah.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.

Baca juga : 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Saudi

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Jaksa menyebut, terdapat tiga komponen yang menyebabkan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.

Jaksa menyebut, korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lainnya. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar.

Sementara itu, Gus Alex disebut diperkaya sebesar 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta.

Selain itu, perbuatan tersebut juga disebut memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi, yakni sebanyak 313 PIHK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense