RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu proses pemidanaan.
Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Kita menggunakan metodenya bahwa bisa tanpa pemidanaan. Jadi, tanpa pemidanaan dirampas dulu, kemudian bisa dilakukan proses keperdataan,” kata Setyo dalam diskusi dengan perkumpulan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/9/2026).
Setyo mengatakan, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Mekanisme ini memungkinkan aset dirampas tanpa harus terlebih dahulu melalui proses pemidanaan terhadap pemiliknya.
Baca juga : Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Menurut Setyo, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebenarnya telah mengatur mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu.
Di antaranya ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau alat bukti yang dimiliki tidak mencukupi.
“Kalau misalkan hanya dilakukan proses terhadap orang yang meninggal dunia, kemudian melarikan diri, itu sudah ada. Di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah ada. Menurut saya enggak perlu lagi,” jelasnya.
Karena itu, Setyo berharap, RUU Perampasan Aset dapat menghadirkan mekanisme yang lebih luas melalui pendekatan NCB Asset Forfeiture.
Dengan mekanisme tersebut, aset dapat terlebih dahulu dirampas tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pemiliknya. Setelah itu, proses hukum secara keperdataan dapat dilakukan.
Baca juga : PERADI PROFESIONAL Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Harus Berkeadilan
“Di Undang-Undang Perampasan Aset, dengan menggunakan metode NCB Asset Forfeiture, yaitu tanpa pemidanaan, setelah itu dirampas dulu semuanya. Nah, harapannya seperti itu,” tutur Setyo.
Setyo mengatakan, KPK melalui Biro Hukum telah menyusun kajian mengenai usulan tersebut. Kajian itu juga telah disampaikan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Biro Hukum sudah mengajukan kajian, sudah mengirimkan, sudah menyampaikan. Tentu ini menjadi sebuah perhatian kita semuanya, terutama kami pastinya,” katanya.
Setyo berharap usulan KPK dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu menghasilkan aturan yang dapat memperkuat efektivitas aparat penegak hukum (APH) dalam memulihkan aset.
Baca juga : Ketua KPK Setyo Budiyanto Raih Penghargaan Alumni Distinguished ILEA
Ia juga berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan regulasi yang dapat diterima seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, dan para pakar.
Setyo berharap aturan yang nantinya disahkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.