RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran terkait judi online (judol). Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri PU Dody Hanggodo atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dody meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PU memeriksa temuan tersebut secara serius dengan tetap berpegang pada bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti melanggar, jalankan sanksinya. Kalau ditemukan unsur pidana, lanjutkan melalui proses hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan jangan pula menghukum orang tanpa dasar yang cukup,” kata Dody.
Dia mengatakan integritas pegawai menjadi hal penting karena Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah besar. Karena itu, disiplin dan integritas aparatur harus sejalan dengan tanggung jawab yang diemban.
Baca juga : Gus Ipul Siapkan Sanksi Hingga Pemecatan ASN
Menurut Dody, penanganan judi online di lingkungan Kementerian PU juga merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan institusi pemerintah.
Berdasarkan data awal, sekitar 4.000 pegawai Kementerian PU teridentifikasi melakukan judi online. Data tersebut kemudian ditelaah dan diverifikasi untuk mengetahui posisi masing-masing pegawai, pola transaksi, tingkat keterlibatan, serta unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica mengatakan pemeriksaan terhadap nama-nama yang masuk dalam temuan telah dilakukan. Hasilnya menunjukkan kasus yang ditemukan tidak seluruhnya berada dalam kategori yang sama.
“Setiap nama kami periksa berdasarkan data dan bukti yang tersedia. Selanjutnya Inspektorat Jenderal telah menyerahkan hasil verifikasi kepada masing-masing Unit Organisasi untuk ditindaklanjuti dengan proses penjatuhan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Maulidya.
Baca juga : 38 Ribu Rekening Terindikasi Judol, OJK Minta Bank Blokir
Dia mengatakan kasus yang masih membutuhkan pendalaman terus diperiksa satu per satu. Menurutnya, temuan yang telah terverifikasi tidak boleh berhenti tanpa tindak lanjut berupa sanksi disiplin.
Penanganan dilakukan melalui mekanisme disiplin kepegawaian sesuai tingkat pelanggaran. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, kasus akan diteruskan sesuai kewenangan dan mekanisme penegakan hukum.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan temuan tersebut juga menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai.
“Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai,” kata Apri.
Baca juga : Menteri PU Perluas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur ke Seluruh Indonesia
Evaluasi mencakup area pengawasan yang perlu diperkuat, efektivitas pembinaan, serta langkah pencegahan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan ditangani lebih dini.
Apri menegaskan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan diberikan sanksi. Di sisi lain, perbaikan sistem secara berkelanjutan dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.