RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ikut berkomentar tentang maraknya kasus keracunan siswa usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), BPOM kasih warning, lebih dari 4 jam, menu MBG berpotensi basi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut, salah satu pemicu keracunan MBG adalah pelanggaran batas waktu penyajian makanan. Rentang waktu yang terlalu panjang antara proses memasak dan makanan dikonsumsi dapat mempercepat penurunan kualitas makanan.
Padahal, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterbitkan BPOM menetapkan batas aman konsumsi makanan olahan siap saji maksimal empat jam setelah matang.
Namun, berdasarkan penelusuran tim pengawas BPOM, praktik di lapangan masih ditemukan yang melewati batas waktu aman tersebut.
Baca juga : Dipimpin Jinping, BRICS Banyak Peminatnya
Taruna mencontohkan makanan yang dimasak pukul 01.00 WIB, tetapi baru disajikan pukul 12.00 WIB. Artinya, makanan tersebut berada dalam rentang waktu 11 jam sebelum dikonsumsi.
“Sementara, SOP yang kami berikan, satuan pelaksana yang berhubungan itu, jangan lewat empat jam. Kalau lewat empat jam, itu hitungan kami sudah basi,” tegas Taruna di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Makanan yang dibiarkan berada di suhu ruang melewati batas aman tersebut rentan mengalami penurunan kualitas. Kondisi itu dapat memicu pertumbuhan mikroorganisme hingga terbentuknya racun biologis.
“Nah, kalau sudah basi, terjadi berbagai macam faktor,” ungkap Taruna.
Baca juga : Kapal Virgo Yang Tenggelam: Angkut 243 Orang, Usianya 39 Tahun
Dalam pengujian sampel di sejumlah lokasi kejadian, tim pengawas BPOM juga menemukan adanya kandungan aflatoksin.
Taruna menegaskan, keamanan pangan tidak boleh dianggap sepele. Dalam tata kelola keamanan pangan nasional, dua orang atau lebih yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi pangan yang sama dapat dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG diminta disiplin menjaga rantai waktu produksi hingga makanan dikonsumsi. Terlebih, penerima manfaat mayoritas merupakan anak usia sekolah.
“Dari data yang disampaikan oleh petugas kami mengecek kejadiannya, salah satu penyebab tertingginya yaitu tidak dilaksanakannya tupoksi dalam konteks SOP yang telah diberikan oleh Badan POM,” ungkap Taruna.
Baca juga : Kasus Suap Proyek Bengkulu, KPK Geledah Rumah Vendor
BPOM juga mendorong BGN menjatuhkan sanksi tegas terhadap SPPG yang terbukti melanggar SOP. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kasus keracunan pangan berulang.
Taruna menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115, tupoksi BPOM dalam pelaksanaan MBG adalah sebagai pengawas, bukan pelaksana.
“Pasal 24 ayat 2 sampai dengan ayat 9, dipertegas bahwa tugas BPOM dalam konteks pengawasan, bukan pelaksana,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengujian sampel dan investigasi di sejumlah lokasi kejadian, Taruna menyebut keracunan massal berkaitan dengan ketidakdisiplinan pengelola dapur dalam menerapkan panduan pengolahan makanan dan batas waktu konsumsi. Karena itu, dia meminta dapur yang bermasalah tidak dibiarkan beroperasi tanpa evaluasi menyeluruh.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.