Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Terbaru, penyidik menggeledah rumah pihak swasta yang menjadi vendor sejumlah proyek di Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di kediaman AS selaku pihak swasta di Kota Bengkulu, Minggu (13/9/2026) malam. AS diketahui mengerjakan beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE),” kata Budi dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Baca juga : Titi Anggraini: Secara Teknologi Dan Konstitusi Sudah Siap
BBE tersebut selanjutnya akan diekstraksi untuk ditelaah dan dianalisis guna membantu penyidik mengungkap perkara yang masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
Sebelumnya, pada pekan lalu, KPK juga menggeledah rumah Direktur PT CMC, EY, di wilayah Jakarta Timur pada Selasa (8/9/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan sejumlah BBE untuk dianalisis.
Baca juga : Ahmad Irawan: Tantangannya Kepercayaan Peserta Pemilu Dan Pemilih
KPK diketahui tengah mengembangkan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Namun, dalam perkara di Kota Bengkulu, komisi antirasuah baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka.
Sementara itu, kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret 2026. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca juga : Komisi IV Minta Pemerintah Perkuat Layanan Kesehatan
Dua di antaranya merupakan penerima suap, yakni Bupati Rejang Lebong MTH dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) HEP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan pemberi suap, yakni ISB dari PT SMS, EM dari CV MU, dan YOK dari CV AA.
KPK mengungkapkan, MTH meminta jatah 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan pihak swasta di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total nilai proyek di dinas tersebut mencapai Rp 91,1 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya