BREAKING NEWS
 

Rampung Tahap II, 20 Hari Lagi Eks Jampdisus Febrie Disidangkan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 18 September 2026 14:15 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan hukum PT Asabri dan PT Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam 20 hari ke depan, berkas dakwaan Febrie akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tahap II dilakukan tim penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026).

"20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," beber Anang kepada wartawan di Kantor Kejari Jaksel, Jumat siang.

Menurut Anang, saat ini baru Febrie Adriansyah (FA) yang terjerat perkara dugaan pemerasan dan TPPU.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni advokat Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta, akan menyusul dalam perkara dugaan TPPU. Anang memastikan, penyidikan perkara Febrie telah rampung sejak Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, penuntut umum menyatakan berkas yang diserahkan tim penyidik telah lengkap atau P21. Secara administrasi, tahap II kemudian dilaksanakan pada Jumat siang.

Tiga Perkara Korupsi

Anang menegaskan Febrie dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Menurutnya, perkara yang ditangani Tim 9 Kejagung merupakan pelimpahan tiga perkara korupsi dari Polri.

Ketiga perkara tersebut yakni dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya, korupsi suplai batu bara untuk pasokan listrik di Sumatera, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel, PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Baca juga : Kuasa Hukum Febrie: Tahap II Jadi Babak Baru Uji Bukti dan Tuduhan

Selanjutnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) atas tiga perkara tersebut. Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat terkait dugaan TPPU.

"Dalam perkembangan, menurut penyidik Tim 9, ditemukan beberapa barang bukti yang terkait," bebernya.

Anang mengatakan, seluruh barang bukti, mulai dari batangan emas seberat 74 kilogram hingga valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, akan terungkap dalam persidangan.

Salah satunya terkait dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

"Dan ada pengembalian uang dari pihak saksi atas nama FH (Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho) sekitar Rp 5 miliar, ya. Nanti kita dalami. Nanti bisa saja dari barang bukti TPPU itu. Ini kan baru dugaan, apa terabsorbsi ya," lanjutnya.

Anang mengatakan, persidangan juga akan membuka duduk perkara hingga dugaan kepemilikan aset yang telah disita Tim 9.

Aset tersebut bukan hanya atas nama Febrie, tetapi juga atas nama dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin.

Adsense

"Nanti akan diungkap. Ini kan baru dugaan ya, yang menurut penyidik ada keterkaitan dalam perkara ini terhadap aset-aset ini," sebutnya.

Febrie Bantah Tuduhan Pemerasan

Febrie Adriansyah sendiri buka suara terkait perkara dugaan pemerasan dalam penanganan hukum PT Asabri dan PT Jiwasraya serta TPPU yang menjeratnya.

Baca juga : Disangka Memeras, Febrie: 33 Tahun Jadi Jaksa, Saya Tak Pernah Dilaporkan

Pernyataan tersebut disampaikan usai menjalani tahap II di Kantor Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026) siang.

"Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah, dilaporkan, belum pernah. Nah, sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu," ucap Febrie.

Febrie mengaku sempat mempertanyakan tuduhan pemerasan tersebut kepada Tim 9 Kejagung yang merupakan mantan anak buahnya di Gedung Bundar Kejagung.

Dia mempertanyakan apakah selama memimpin Gedung Bundar sebagai Jampidsus pernah mengajarkan bawahannya untuk melakukan pemerasan.

"Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya yang mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu," imbuh Febrie.

Febrie berharap, hakim yang menyidangkannya dapat melihat secara jernih alasan munculnya perkara yang menjeratnya.

Dia juga menyinggung sejumlah prestasi selama memimpin Gedung Bundar, termasuk perannya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH Rp 300 triliun setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji," lanjutnya.

Febrie juga mengatakan, Gedung Bundar Kejagung memiliki data terkait berbagai kasus besar yang pernah ditangani. Dia mengaku mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam perkara-perkara tersebut.

Baca juga : Curhat Febrie: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Tapi Kita yang Digergaji

"Dan saya yakin, junior saya ya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar," tandasnya.

Barang Bukti Febrie

Dalam perkara ini, Tim 9 Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, pada Selasa (15/9/2026) menyatakan, dalam proses penyidikan yang berlangsung selama hampir 50 hari, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Febrie.

Aset tersebut di antaranya 38 objek tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp 846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, serta barang bukti valuta asing dan emas.

Kejagung juga telah menerima 1.150 lembar dokumen hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dalam proses penyidikan, Tim 9 juga menerima penyerahan uang Rp 5 miliar dari saksi kunci perkara, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Uang tersebut disebut merupakan jatahnya dari total Rp 40 miliar yang diserahkan pengusaha properti Tan Kian.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense