BREAKING NEWS
 

Kuasa Hukum Febrie Soroti Tempus TPPU dan Pemerasan Tak Sinkron

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 18 September 2026 16:11 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, mempertanyakan konstruksi waktu atau tempus delicti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Mereka menemukan adanya perbedaan rentang waktu antara dugaan tindak pidana asal berupa pemerasan dan perkara TPPU.

Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menjelaskan terdapat dua berkas perkara yang diserahkan dalam pelimpahan tahap II.

Pertama, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penanganan hukum perkara PT Asabri dan atau PT Jiwasraya.

Dugaan pemerasan tersebut menjadi tindak pidana asal (predicate crime) dalam konstruksi perkara TPPU yang menjerat Febrie.

"Rentang tahun dari dugaan TPK-nya ini adalah 2020 sampai dengan 2025," kata Febri usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026).

Sementara berkas kedua merupakan dugaan TPPU dengan menggunakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU.

Dalam berkas tersebut, tempus dugaan TPPU disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2026.

Dengan demikian, menurut Febri, dugaan TPPU dimulai dua tahun lebih awal dibandingkan dugaan pemerasan yang menjadi tindak pidana asal.

"Dari dua berkas perkara itu, kami menemukan sesuatu yang tidak sinkron. Apa itu? Tentang waktunya. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang," ungkapnya.

Karena itu, Febri mempertanyakan dasar konstruksi tersebut. Menurutnya, dugaan pencucian uang tidak semestinya ditempatkan pada periode sebelum tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan tersebut.

Dia menyebut, hal itu juga telah dipertegas dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Febri menilai persoalan tempus tersebut nantinya harus diuji secara terbuka di persidangan.

Menurutnya, perlu dijelaskan bagaimana dugaan pencucian uang dapat terjadi lebih dahulu dibandingkan tindak pidana asalnya.

Baca juga : Rampung Tahap II, 20 Hari Lagi Eks Jampdisus Febrie Disidangkan

Meski demikian, Febri tetap menghormati kewenangan penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, masuknya perkara ke tahap penuntutan menjadi kesempatan untuk menguji seluruh bukti di persidangan.

"Bukti di pidana itu tidak boleh meragukan, tidak boleh hanya 'otak-atik, gathuk atau cocoklogi'. Itu nggak boleh dalam pidana," tegasnya.

Bantah Aset Rp 846 Miliar Milik Febrie

Selain mempersoalkan tempus TPPU, kuasa hukum juga membantah informasi yang menyebut 38 aset senilai sekitar Rp 846 miliar yang disita Kejagung merupakan milik Febrie Adriansyah.

Febri mengatakan, tim kuasa hukum belum melihat keseluruhan berkas perkara sehingga belum dapat memastikan rincian 38 aset tersebut.

Namun, dari dokumen yang telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, sejumlah aset yang tercantum disebut bukan milik kliennya.

"Tadi kami coba lihat ya, apakah ada daftar aset 38 aset yang disebut Rp 800-an miliar itu. Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara, dari yang kami lihat, karena kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan," katanya.

Untuk itu, Febri meminta informasi mengenai aset sitaan tidak langsung dipersepsikan sebagai aset milik Febrie.

"Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar, Rp 846 miliar aset tersebut adalah milik Pak FA. Kami tegaskan di sini, itu tidak benar," tegasnya.

Menurutnya, penyebutan aset yang disita perlu dibedakan dari status kepemilikannya. Terlebih, perkara tersebut melibatkan beberapa tersangka.

"Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut 'dalam perkara'. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya," terangnya.

Febri meminta setiap aset diperiksa secara individual, termasuk dokumen kepemilikan serta pihak yang menguasai atau mengetahui aset tersebut.

Dia juga mengingatkan pihak ketiga yang dirugikan akibat penyitaan atau perampasan aset memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan hukum.

Adsense

"Jangan sampai karena indikasi-indikasi, dugaan-dugaan, atau asumsi-asumsi, kemudian aset pihak lain justru disita dan tidak ada hubungannya," ingat Febri.

Baca juga : Kuasa Hukum Febrie: Tahap II Jadi Babak Baru Uji Bukti dan Tuduhan

Anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, M Farizi, menyoroti salah satu aset yang disita penyidik yang disebut telah dimiliki Febrie sebelum tempus dugaan TPPU dan dugaan pemerasan.

Farizi mengatakan, tim penyidik TPPU Kejagung menyita tanah dan bangunan milik Febrie di kawasan Parongpong, Bandung, pada Senin (14/9/2026).

Farizi membenarkan aset tersebut tercatat atas nama Febrie dan telah masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, dia mempersoalkan waktu perolehan aset tersebut.

Menurut Farizi, tanah dan bangunan itu dibeli Febrie pada 2013, atau jauh sebelum tempus dugaan tindak pidana yang disangkakan.

"Persoalannya adalah tanah itu dibeli pada tahun 2013, jauh sebelum ada tindak pidana ini," kata Farizi.

Karena itu, pada Selasa (15/9/2026), tim hukum mengirimkan surat kepada penyidik untuk meminta agar penyitaan tersebut dipertimbangkan dan dievaluasi kembali.

Farizi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bukti berupa akta notaris yang menunjukkan waktu pembelian aset.

"Jadi kami sampaikanlah bahwa tindak pidana yang disangkakan itu adalah 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu, 2013," ujarnya.

Meski demikian, menurut Farizi, hingga saat ini aset tersebut masih berstatus dalam penyitaan.

Febri Diansyah kembali menegaskan bahwa tim hukum belum dapat menilai keseluruhan aset yang disita karena belum menerima dan memeriksa seluruh berkas perkara.

Namun, dia menyebut pembuktian mengenai hubungan setiap aset dengan tindak pidana yang didakwakan berada pada penuntut umum.

Tim kuasa hukum akan menguji barang bukti dan tuduhan terhadap Febrie dalam proses persidangan.

"Beban pembuktian itu ada pada pihak yang menuduh, ada pada pihak yang mendakwakan. Meskipun nanti advokat bisa mengajukan bukti-bukti lain untuk menguji, nanti kita lihat di proses persidangan," katanya.

Kejagung Sebut Tahap II Rampung

Baca juga : Disangka Memeras, Febrie: 33 Tahun Jadi Jaksa, Saya Tak Pernah Dilaporkan

Diketahui, Kejagung telah merampungkan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya serta dugaan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tahap II dilakukan tim penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, saat ini baru Febrie Adriansyah (FA) yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan TPPU.

Sementara terhadap tersangka advokat Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta, perkara dugaan TPPU akan menyusul.

"20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Anang kepada wartawan di Kantor Kejari Jaksel, Jumat siang. Anang memastikan penyidikan kasus Febrie telah rampung sejak Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, penuntut umum menyatakan berkas yang diserahkan tim penyidik telah lengkap atau P21. Secara administrasi, tahap II kemudian dilaksanakan pada Jumat siang.

Anang menegaskan, Febrie dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Menurutnya, perkara yang ditangani Tim 9 Kejagung merupakan pelimpahan tiga perkara korupsi dari Polri.

Ketiga perkara tersebut yakni dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya, korupsi suplai batu bara untuk pasokan listrik di Sumatera, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel, PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Selanjutnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) atas tiga perkara tersebut. Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat terkait dugaan TPPU.

"Dalam perkembangan, menurut penyidik Tim 9, ditemukan beberapa barang bukti yang terkait," bebernya.

Anang mengatakan seluruh barang bukti, termasuk 74 kilogram batangan emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, akan terungkap dalam persidangan.

Salah satunya terkait dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

"Dan ada pengembalian uang dari pihak saksi atas nama FH (Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho) sekitar Rp 5 miliar, ya. Nanti kita dalami. Nanti bisa saja dari barang bukti TPPU itu. Ini kan baru dugaan, apa terabsorbsi ya," lanjutnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense