Dark/Light Mode

Tahap II Kasus Pemerasan dan TPPU, Febrie Tiba di Kejari Jaksel

Jumat, 18 September 2026 08:46 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM..
Foto: M. Wahyudin/RM..

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026) pagi.

Kedatangannya untuk menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Dari pantauan di lokasi, Febrie tiba sekitar pukul 07.55 WIB. Dia mengenakan kemeja krem yang dipadukan dengan celana panjang hitam.

Di bagian luar, Febrie mengenakan rompi merah muda tahanan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat turun dari mobil tahanan, Febrie dikawal ketat petugas. Kedua tangannya tampak dalam kondisi terborgol.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel.

Selain Febrie, terdapat dua tersangka lain yang turut dilimpahkan, yakni advokat Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin.

Baca juga : Hari Ini, Febrie Dilimpahkan Kejagung Ke Kejari Jaksel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengatakan, ketiga tersangka akan dilimpahkan pada Jumat (18/9/2026).

Pelaksanaan tahap II dilakukan dari penyidik Tim 9 kepada JPU Kejari Jaksel. "Iya (dilimpahkan besok), siang sepertinya," ucap Anang saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026) sore.

Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie mengaku telah menerima undangan untuk menghadiri penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Jaksel pada Jumat (18/9/2026).

"Pak Febrie tentu akan didampingi advokat dalam kegiatan tahap II tersebut. Demi kepastian hukum, kami menghormati langkah pelimpahan tersebut," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026) malam.

Menurut Febri, proses berikutnya akan menguji konstruksi hukum dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan perkara tersebut.

Dia mengatakan, sesuai dengan asas dalam hukum pidana, in criminalibus probationes debent esse luce clariores, bukti harus lebih terang dari cahaya.

Karena itu, bukti yang diajukan harus jelas, terang, tidak meragukan, serta tidak bersifat asumsi atau spekulasi.

Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus

"Bukan bukti yang bersifat 'othak-athik gathuk' atau 'cocoklogi', dan diuji dengan prinsip beyond reasonable doubt. Inilah yang akan sama-sama diperiksa nanti di persidangan," bebernya.

Dalam perkara ini, Kejagung menyatakan telah menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai Rp 846 miliar.

Jika digabungkan dengan aset yang disita Polri, total nilai aset yang disita dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 1,38 triliun.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, pihaknya telah menyita lebih dari 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan serta 27 lembar saham perusahaan.

"Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," ungkap Rudi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Rudi sebelumnya mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sekitar 50 hari dan segera memasuki tahap penuntutan. Saat itu, berkas perkara disebut tengah dalam tahap finalisasi untuk pelimpahan.

Menurut Rudi, penyidik Tim 9 akan menyerahkan berkas perkara dan para tersangka kepada JPU Kejari Jaksel.

Baca juga : Besok, Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah Cs ke JPU Kejari Jaksel

Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "

Perkaranya, TP (tindak pidana) asal dan TPPU. Pemerasan, dugaan pemerasan 12e (Pasal 12 huruf e UU Tipikor). Iya (penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya)," ungkap Rudi.

Rudi menambahkan, keputusan pelimpahan diambil setelah Tim 9 melakukan paparan dan rapat koordinasi bersama Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto, Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK) Ely Kusumastuti, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiono, serta Jampidsus Kuntadi.

"Kemudian Tim 9 dalam rapat juga, dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," bebernya.

Adapun total aset yang disita lebih dari Rp 1,38 triliun tersebut terdiri atas aset yang disita Kejagung senilai Rp 846 miliar beserta puluhan lembar saham, uang yang disita Polri dari Kafe de'Clan Signature di Jakarta Selatan senilai Rp 60 miliar, serta emas dan uang yang disita Polri dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, sekitar Rp 476 miliar.

Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung juga telah menerima penyerahan uang Rp 5 miliar dari saksi kunci Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Uang tersebut merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang diserahkan pengusaha properti Tan Kian, yang disebut sebagai korban pemerasan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.