RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan pemerasan berupa fee proyek melalui corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026) petang.
Budi mengatakan, sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum. Dengan demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara pengembangan tersebut. “Sprindik barunya terbit per September 2026,” imbuhnya.
Terpisah, kuasa hukum Maidi, Wafda Hadian Umam mengatakan saat ini tengah fokus menyusun nota pembelaan (pledoi) kliennya.
Dia meyakini, pada tahap proses saat ini, Maidi belum terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai tuntutan dan dakwaan penuntut umum KPK.
Dia pun meminta semua pihak menghormati proses persidangan Maidi hingga pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Pada prinsipnya, isu tentang sprindik baru kami akan pelajari lebih lanjut," ucap Wafda saat dihubungi, Rabu (24/9/2026) malam.
Baca juga : Kuasa Hukum Febrie Soroti Tempus TPPU dan Pemerasan Tak Sinkron
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum pada agenda dakwaan, tuntutan, hingga adanya putusan atas perkara yang menjerat kliennya.
Dia juga menghormati pengembangan yang dilakukan KPK. Menurutnya, hal tersebut merupakan tugas penyidik.
Namun, dia menekankan, jika disertakan dengan dugaan TPPU, penyidik KPK juga harus melakukan follow the money.
"Karena berdasarkan fakta persidangan, uang-uang yang diterima oleh dinas tidak mengalir kepada Pak Maidi, dan tidak ada bukti dapatnya harta dari penerimaan uang tersebut," lanjut Wafda.
Sebelumnya, KPK membongkar perkara dugaan pemerasan berupa fee proyek melalui CSR dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun; Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi; dan Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Madiun.
KPK mengungkapkan, Maidi diduga meminta fee sekitar 4 hingga 10 persen dari setiap proyek di Kota Madiun. Selain itu, Maidi juga diduga meminta dana melalui skema CSR.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Maidi selaku Wali Kota Madiun memberikan arahan mengenai pengumpulan dana kepada dua anak buahnya yang menjabat di lingkungan Pemkot Madiun.
Baca juga : Rampung Tahap II, 20 Hari Lagi Eks Jampdisus Febrie Disidangkan
Kedua pejabat tersebut yakni Sumarno selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,” kata Asep.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan pihak dan uang tunai Rp550 juta. Uang tersebut terdiri dari Rp350 juta yang diamankan dari Rochim dan Rp200 juta dari pihak lainnya.
Dari OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa permintaan fee penerbitan izin di lingkungan Pemkot Madiun.
Fee tersebut diduga berasal dari sejumlah pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
“Pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta,” kata Asep pada Selasa (20/1/2026) malam.
Uang tersebut diterima Sri Kayatin dari pihak developer PT HB. Selanjutnya, uang disalurkan kepada Wali Kota Maidi melalui Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Penyidik KPK juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Maidi dengan memanfaatkan jabatannya.
Baca juga : Kuasa Hukum Febrie: Tahap II Jadi Babak Baru Uji Bukti dan Tuduhan
“Di antaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar,” beber Asep.
Asep memaparkan, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.
Namun, kontraktor keberatan karena hanya sanggup memberikan fee 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Hingga akhirnya, nilai tersebut disepakati.
“Kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar,” kata Asep.
Dengan demikian, KPK menyebut keseluruhan uang yang diduga dinikmati Maidi mencapai Rp 2,25 miliar.
Uang tersebut berasal dari Yayasan STIKES sebesar Rp 350 juta, developer PT HB sebesar Rp 600 juta, gratifikasi berupa fee proyek 4 persen sebesar Rp 200 juta, serta gratifikasi pada periode jabatan pertama sebesar Rp 1,1 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.