RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 20 ribu massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Aksi tersebut digelar untuk mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Massa buruh yang hadir berasal dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, massa buruh akan berkumpul di bawah flyover Taman Ria Senayan sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, massa akan melakukan long march menuju Gedung DPR RI.
"Kami akan melakukan aksi pengawalan agar UU Perlindungan Ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh," kata Sunarno dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Baca juga : Kajol Minta DPR Pertahankan Fleksibilitas Kerja Driver Ojol
Menurut Sunarno, aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan KBPBI yang selama ini terus mendorong dialog dan negosiasi dengan DPR maupun pemerintah terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ia menyebut, buruh memperoleh informasi bahwa pengesahan RUU tersebut ditargetkan berlangsung pada awal Oktober 2026, sekitar 6 atau 7 Oktober. Karena itu, buruh ingin menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai masih belum terakomodasi dalam pembahasan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian KBPBI adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). KBPBI mengusulkan agar masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun melalui dua kali kontrak, masing-masing selama enam bulan.
"Kami masih menginginkan agar PKWT itu maksimal hanya satu tahun, atau dua kali kontrak, yaitu enam bulan ditambah enam bulan," ujarnya.
Baca juga : Apindo Khawatir Formula Upah Baru Bikin Industri Padat Karya Tutup
Selain pembatasan masa kontrak, KBPBI juga meminta penggunaan PKWT hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan atau industri tertentu. Dengan demikian, tidak semua perusahaan dapat mempekerjakan buruh dengan status pekerja kontrak.
Persoalan lain yang disoroti adalah sistem outsourcing. KBPBI meminta pemerintah dan DPR menghapus praktik labor supply yang dinilai semakin meluas dan membuat pekerja berada dalam posisi rentan.
Untuk pemborongan pekerjaan atau subkontrak, buruh meminta penggunaannya dibatasi dan tidak diberlakukan secara bebas oleh seluruh perusahaan. KBPBI juga mengusulkan agar pekerja pada perusahaan subkontrak berstatus pekerja tetap atau, paling maksimal, menggunakan skema PKWT selama satu tahun.
Sunarno menilai, maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing juga berdampak terhadap kehidupan serikat pekerja. Buruh dengan status kerja yang rentan dinilai cenderung enggan bergabung dengan serikat karena khawatir sewaktu-waktu terkena pemutusan hubungan kerja atau mutasi.
Baca juga : Apindo Ingatkan RUU Ketenagakerjaan Jangan Tekan Daya Saing Industri
"Karena kami juga melihat dengan banyaknya sistem kerja kontrak dan outsourcing ini, banyak buruh yang tidak lagi mau berserikat. Karena menjadi pekerja rentan yang setiap saat bisa mudah di-PHK atau dimutasikan," jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.