RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar.
Uang tersebut disebut diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perkara Febrie di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah 5.000.000 dolar Singapura atau setidak-tidaknya setara Rp 55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut, dugaan pemerasan tersebut terjadi pada 2020 ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung. Saat itu, Febrie disebut tengah menangani perkara korupsi PT Jiwasraya.
Baca juga : Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan TPPU
"Agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," jelas jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa mengatakan, Tan Kian sempat bertemu Ferry untuk membahas status hukumnya dalam penanganan penyidikan perkara Jiwasraya.
Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menakut-nakuti Tan Kian dengan mengatakan, "Koko bisa jadi tersangka."
"Lalu Tan Kian menjawab, 'Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya'. Namun Ferry Yanto Hongkiriwang mengatakan, 'Terserah Koko percaya atau tidak'," lanjut jaksa.
Baca juga : Senyum Tipis Febrie Adriansyah Jelang Sidang Dakwaan Pemerasan dan TPPU
Selanjutnya, Ferry disebut meminta uang sebesar Rp 55 miliar kepada Tan Kian. Jaksa mengatakan, karena merasa takut, Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan tersebut.
Menurut jaksa, Ferry menerima uang sebesar 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian dalam tiga tahap. Penyerahan uang dilakukan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Nurman Herin disebut mendapat perintah dari Febrie untuk menemui Ferry dan menerima uang dari Tan Kian tersebut.
Uang kemudian disimpan dalam tas ransel di kantor PT Koin Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia di Jalan Cipete Raya, Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Beberapa hari kemudian, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Radio I No. 15 Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa, 'Om sudah diterima'. Kemudian Terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah, oke'," beber jaksa.
Baca juga : KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari di Kasus TPPU
Beberapa hari setelahnya, Nurman disebut menyerahkan uang sebesar Rp 50 miliar kepada Febrie. Penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura tersebut dilakukan di rumah Febrie.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.