RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi kepastian kemitraan, pelindungan sosial, serta keberlanjutan usaha jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan pengusaha UMKM di ekosistem ekonomi digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, Perpres ini memberikan penegasan status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan aplikasi, bukan pekerja. Kepastian status kemitraan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi yang selama proses pembahasan meminta kejelasan hak dan kewajiban.
“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Menteri UMKM Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Baca juga : DPR dan Pemerintah Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol
Cakupan regulasi diperluas tidak hanya pada layanan transportasi penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan. Saat ini sekitar 15 juta merchant UMKM memanfaatkan platform digital, sehingga keberadaan layanan pengantaran menjadi mata rantai penting yang menghubungkan kegiatan usaha, distribusi produk, dan kebutuhan masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan, Kementerian Perhubungan telah menetapkan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen serta pengaturan tarif layanan transportasi melalui regulasi yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan kepastian dalam penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi.
“Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” ujar Menhub Dudy.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemerintah telah menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian untuk memastikan implementasi Perpres berjalan efektif. Satgas tersebut akan diketuai Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca juga : Dasco: Perpres Ojol Dirilis Hari Ini, Kementerian UMKM Jadi Pengampu
“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” ujar Dasco.
Pada aspek perpajakan, Menteri UMKM Maman menegaskan pengemudi ojol tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kepastian ini diberikan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan mitra pengemudi.
“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegas Maman.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, pelindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga.
Baca juga : Aksi Ojol di Depan DPR Berlangsung Tertib, Polda Metro Jaya Apresiasi Massa
“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar.
Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol sebagai instrumen penting untuk menerjemahkan ketentuan Perpres ke dalam hubungan kerja sama yang lebih berimbang. Seluruh aturan turunan Perpres ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.