Teken Perpres Ojol, Prabowo Patok Pendapatan Pengemudi 92 Persen, Berhak THR
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini memastikan pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan jaminan sosial secara penuh serta pors
Jumat, 1 Mei 2026 12:35 WIB