Dark/Light Mode

DPR dan Pemerintah Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol

Kamis, 8 Oktober 2026 18:25 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kiri) dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan keterangan pers terkait ojek online (ojol) di lobi Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). DPR dan pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur layanan ojol untuk pengangkutan orang, barang, dan makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kiri) dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan keterangan pers terkait ojek online (ojol) di lobi Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). DPR dan pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur layanan ojol untuk pengangkutan orang, barang, dan makanan.