BREAKING NEWS
 

Satgas PKH Cabut IUP PT KEL, Menambang Emas Ilegal di Papua

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 22 Oktober 2026 23:18 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (KEL) seluas 3.500 hektare di Nabire, Papua Tengah.

Perusahaan tambang emas tersebut terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), serta tidak memenuhi kewajiban perlindungan dan pemulihan lingkungan.

Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH yang juga Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan, PT KEL beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada area seluas 275,9025 hektare.

Area tersebut terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP.

"Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare, yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP," ungkap Burhanuddin melalui keterangan pers, Kamis (22/10/2026) malam.

Selain itu, perusahaan diduga mengabaikan kewajiban menempatkan jaminan reklamasi untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan.

Baca juga : Guru Besar Unsoed Puji Jampidsus Kuntadi, Tersangkakan 2 Korporasi

PT KEL juga dinilai tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.

Burhanuddin menjelaskan, pencabutan izin tersebut didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan.

"Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara," tegas Burhanuddin.

Adsense

Dia menambahkan, perusahaan tetap berkewajiban memulihkan lingkungan, melunasi seluruh tunggakan pajak dan royalti, serta menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja, termasuk pesangon bagi para purnawirawan pekerja.

Burhanuddin menegaskan, penertiban tersebut merupakan upaya menegakkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Febrie

Pasal itu menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, pemerintah hadir untuk mengembalikan kendali sekaligus menegakkan kedaulatan negara atas pengelolaan kekayaan alam.

Ke depan, pengelolaan sumber daya alam tersebut akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

"Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya," tandasnya.

Pencabutan Izin Ditindaklanjuti di Nabire

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pencabutan IUP PT KEL oleh Jaksa Agung merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Baca juga : Selamatkan Uang Negara Rp 24 T, Praktisi: Bukti Kerja Nyata Jaksa Agung

Pencabutan izin tersebut secara resmi dilakukan saat kunjungan ke Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026).

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan total luas wilayah izin mencapai 3.500 hektare.

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim gabungan Satgas PKH, terbukti bahwa PT KEL telah melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)," kata Anang dalam keterangannya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH yang juga Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH yang juga Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, serta unsur pelaksana Satgas PKH yang terdiri atas 12 kementerian dan lembaga.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense