RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hakim menilai, surat dakwaan jaksa telah memenuhi persyaratan sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi.
Putusan sela tersebut dibacakan hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno bersama hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febri Adriansyah," kata Akhmad saat membacakan amar putusan sela.
Majelis hakim memutuskan nota perlawanan yang diajukan Febrie secara pribadi dan melalui tim kuasa hukumnya akan dipertimbangkan bersamaan dengan putusan akhir perkara.
Dalam pertimbangannya, majelis menyimpulkan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah disusun secara lengkap dan jelas.
Surat dakwaan dinilai telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan beserta waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang didakwakan sehingga memungkinkan Febrie memahami tuduhan dan menyiapkan pembelaan.
"Sehingga telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan.
Hakim menilai, sebagian besar dalil perlawanan Febrie dan kuasa hukumnya berkaitan dengan pembelaan terhadap pokok perkara yang baru dapat dinilai setelah proses pembuktian.
Sebagian dalil lainnya menyangkut keberatan terhadap tindakan penyidikan yang bukan menjadi objek perlawanan serta ketidakcermatan redaksional yang dinilai tidak menyentuh substansi dakwaan.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, sebagian dalil perlawanan menyangkut pokok perkara yang baru dapat dinilai setelah pemeriksaan pembuktian, maka sesuai Pasal 206 ayat 3 KUHAP baru, perlawanan advokat Terdakwa dan perlawanan pribadi Terdakwa diputus bersama putusan akhir dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim.
Baca juga : KPK Sita Mobil Listrik BMW Suami Fadia Arafiq, Terkait TPPU
Majelis juga menyatakan tidak menemukan cacat dalam surat dakwaan yang menyebabkan dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum pada tahap tersebut.
Karena itu, hakim tidak mengabulkan permintaan agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa maupun agar Febrie dibebaskan dari tahanan.
"Penahanan Terdakwa tetap sah berdasarkan penetapan penahanan yang telah dikeluarkan. Sedangkan permohonan agar biaya perkara dibebankan kepada negara akan dipertimbangkan dalam putusan akhir," imbuh hakim.
Sebelumnya, Febrie bersama tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim menerima nota perlawanan atas perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjeratnya.
Ia juga meminta agar surat dakwaan jaksa dibatalkan dan dirinya segera dibebaskan. Permohonan tersebut disampaikan Febrie dalam sidang dengan agenda pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Oktober 2026.
Dalam nota perlawanan, Febrie membantah pernah bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara selama menjabat di Gedung Bundar Kejagung, baik sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus.
Ia mengklaim selalu berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Selama menjalankan tugas, saya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman saya, telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai," kata Febrie.
Ia menyebut pengabdian tersebut memiliki risiko besar bagi dirinya. Meski demikian, Febrie mengaku tetap memilih menjalankan tugas demi kepentingan negara dan masyarakat.
Febrie juga menyinggung sosok Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang menurutnya kerap mencatut nama sejumlah pejabat, termasuk dirinya.
"Saya juga memiliki kekhawatiran bahwa informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun tuduhan terhadap diri saya. Namun, saya tidak meminta Majelis menerima dugaan itu sebagai fakta tanpa pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga : Satgas PKH Cabut IUP PT KEL, Menambang Emas Ilegal di Papua
Febrie menyatakan, siap kembali mengabdi atau diperbantukan untuk menangani perkara korupsi besar apabila majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya.
"Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara," katanya.
Dalam petitumnya, Febrie meminta majelis menerima seluruh dalil dalam nota perlawanan yang diajukan dirinya dan tim advokat.
Ia juga meminta surat dakwaan dinyatakan tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, Febrie meminta agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum serta dirinya segera dikeluarkan dari tahanan.
"Menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan terdakwa dan advokat," kata Febrie.
Ia juga meminta hakim memerintahkan jaksa membebaskannya setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," tandasnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar 5 juta dolar AS atau setara sekitar Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian.
Menurut dakwaan, perbuatan tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Jiwasraya.
Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU senilai Rp 346 miliar dan 440.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar. Total nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp 353,9 miliar.
Baca juga : Guru Besar Unsoed Puji Jampidsus Kuntadi, Tersangkakan 2 Korporasi
Jaksa menyebut, perbuatan tersebut dilakukan bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
Menurut jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Kejagung.
Jaksa juga menyebut, Febrie bersama Ferry Yanto menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak-pihak terkait perkara korupsi.
Jaksa mendalilkan penerimaan uang dilakukan secara rutin dan bertahap dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Selain uang, Febrie disebut menerima aset lainnya berupa saham, tanah, dan bangunan.
"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar jaksa.
Jaksa menyebut total penerimaan yang diduga diterima Febrie mencapai Rp 346 miliar dan 440.990 dolar AS.
Uang tersebut diduga disamarkan melalui sejumlah cara, antara lain dengan menempatkannya di berbagai rekening, membeli properti, menukarkannya ke mata uang asing, hingga membeli emas.
Dengan putusan sela tersebut, persidangan perkara Febrie Adriansyah akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa serta pembelaan terdakwa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.