RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi yang menyeret Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.
Setelah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), penyidik kini menyasar Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, untuk mendalami perkara yang terbagi dalam lima klaster tersebut.
“Benar, ada lanjutan giat penggeledahan di DLH Klaten,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
“Saat ini, giat masih berlangsung,” sambungnya.
Sehari sebelumnya, Rabu (28/10/2026), penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Pemkab Klaten.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan barang dan jasa, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai yang nominalnya masih dihitung.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Klaten, hari ini penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di Dinas PUPR,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026) malam.
Budi menjelaskan, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dilakukan untuk mendalami proyek-proyek pengadaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga menduga terdapat aliran uang dari pihak swasta pemenang proyek kepada Hamenang.
Barang bukti elektronik yang disita akan diekstraksi dan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga : Geledah Dinas PUPR Klaten, KPK Sita Uang Tunai Terkait 5 Klaster Kasus
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, serta M. Amin Wahyu Utama dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative (MWC).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang melibatkan Hamenang tidak hanya terkait penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa Hamenang memberikan suap kepada Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah. KPK membagi perkara tersebut ke dalam lima klaster.
Klaster pertama, dugaan suap terkait temuan pemeriksaan BPK. Klaster ini berkaitan dengan pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah atas laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025 yang dilakukan pada April 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar.
Rinciannya meliputi kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.
KPK menduga, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto bertemu dengan pihak BPK Jawa Tengah di Semarang untuk membahas rencana penghapusan dua temuan terkait kelebihan pembayaran tersebut.
Pihak BPK yang disebut dalam perkara ini adalah Iwan Hery Setiawan (IWS), Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3, dan Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah.
Sebulan kemudian, Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi untuk bernegosiasi agar temuan pemeriksaan dihapus dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, 'Tolong support kami Rp 600 juta'. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi, hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta,” kata Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Baca juga : Pengembangan Penyidikan, KPK Geledah Kantor PT Djarum & Bea Cukai Kudus
Menurut KPK, Hamenang kemudian menemui tiga bawahannya, yakni Jaka Purwanto (JP) selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Rizqan Iryawan (RZI) selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta M. Himawan Purnomo (MHP) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Luthfi disebut memberikan kode “AMIDIS” kepada Hamenang melalui perantara IHS dan Agus Suprapto.
Hamenang kemudian menyampaikan kode tersebut kepada Rizqan beserta permintaan menyiapkan uang Rp 400 juta sesuai kesepakatan.
Rizqan selanjutnya menyampaikan kode dan permintaan uang tersebut kepada M. Amin selaku pihak swasta.
Namun, rencana penyerahan uang itu tertunda setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK.
Pada Juni 2026, BPK menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten. KPK menyebut temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber telah dihapus atau dropping, sebagaimana kesepakatan yang diduga terjadi antara Ahmad Luthfi dan Hamenang.
Klaster kedua, dugaan penerimaan fee proyek pengadaan. KPK menduga, Hamenang menerima uang dari sejumlah penyedia atau kontraktor proyek pengadaan barang dan jasa dengan total lebih dari Rp 2 miliar.
Rinciannya, Rp 1,9 miliar diduga diserahkan M. Amin melalui Rizqan dan digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain membayar utang Pilkada dan kebutuhan operasional.
Selain itu, Hamenang diduga menerima Rp 240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto (BSR), serta Rp 100 juta dari pihak swasta lainnya. Kedua penerimaan tersebut disebut juga digunakan untuk keperluan pribadi.
Klaster ketiga, dugaan penerimaan uang dari proyek galian C. KPK menduga Hamenang menerima Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai Legiman (LEG).
Baca juga : Kasus Bupati Klaten, KPK Sita Uang Ratusan Juta Dan Bukti Suap Audit BPK
Uang tersebut disebut diserahkan oleh Hanaku Agni Sadewo (HAS), adik Hamenang, dan digunakan untuk sejumlah kegiatan Bupati di lingkungan Pemkab Klaten.
KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang secara rutin oleh pengusaha galian C kepada LSM Lindu Aji, dengan nilai mencapai Rp 2 miliar per bulan.
“Atas temuan tersebut, KPK akan mengoordinasikannya dengan pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri,” kata Ahmad Taufik.
Klaster keempat, dugaan setoran dari BLU, BUMD, dan OPD. KPK menduga, Hamenang menerima setoran rutin sejak menjabat sebagai Bupati Klaten dengan total mencapai Rp 1,8 miliar.
Setoran yang diungkap KPK antara lain Rp 30 juta per bulan dari PDAM, Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha Perseroda (AUP), Rp 30 juta per bulan dari BPR Klaten, serta Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan dari RSUD Bagas Waras.
Klaster kelima, dugaan pemerasan terkait upah pungut. Pada periode 2025–2026, Hamenang diduga menerima potongan upah pungut dari setoran pejabat dan pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten dengan total mencapai Rp 280 juta.
Menurut Ahmad Taufik, pada 2025 Hamenang diduga menerima potongan upah pungut sebesar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta setiap tiga bulan melalui Rizqan.
Sementara pada 2026, jumlah yang diterima disebut mencapai Rp 70 juta setiap tiga bulan melalui perantara yang sama.
Penggeledahan di sejumlah kantor Pemkab Klaten tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik KPK mengumpulkan bukti dan menelusuri dugaan aliran uang dalam lima klaster perkara korupsi tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.