Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BRI Masuk 3 Besar BUMN Layanan Terbaik di Indonesia Hasil Berorientasi Nasabah
- Kabut Asap di Danau Toba, ASDP Perkuat Kewaspadaan & Optimalkan Navigasi Kapal
- Hajar Man City, PSG Bikin Inggris Merana
- Vinicius Junior Protes Hukuman 4 Laga
- Imin Galang Bantuan Masker dan Air Bersih untuk Warga Terdampak Karhutla
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Jadi Tersangka
Jumat, 16 Oktober 2026 19:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi H. Rahmatullah resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hamenang turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.25 WIB. Dia mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 209 dengan kedua tangan terborgol.
Di belakang Hamenang, mengekor Ahmad Luthfi dan pihak swasta bernama M. Amin Wahyu Utomo. Hamenang bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Dia hanya mengatupkan kedua telapak tangannya di depan dada sebelum berjalan bersama dua tersangka lainnya menuju mobil tahanan KPK.
Baca juga : KPK Duga Adik Eks Kepala BNPB Pakai Dana Bencana Rp 30,98 M untuk Beli Saham
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara atau ekspose. Hasilnya, perkara tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kemudian untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan untuk bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers, rencana sore ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026) pagi.
Budi mengungkapkan, KPK menduga terdapat lima klaster tindak pidana korupsi dalam perkara yang terungkap melalui OTT tersebut.
Empat klaster berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, serta penerimaan lainnya dari dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD).
“Selain itu juga, kegiatan penyelidikan ini diduga terkait adanya dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum di BPK dalam kaitannya pemeriksaan atau audit BPK di Pemerintah Kabupaten Klaten,” ujar Budi.
Baca juga : OTT Bupati Klaten, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
“Sehingga dalam perkara ini ada lima klaster,” sambungnya.
Uang Diduga Disimpan dalam Tong Plastik
Budi juga mengungkapkan dugaan bahwa Hamenang menyimpan uang yang berasal dari penerimaan tersebut di dalam gentong atau tong plastik.
Benda itu turut diamankan penyidik sebagai barang bukti. Selain itu, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 1,9 miliar.
Jumlah tersebut lebih besar dari perkiraan awal yang sebelumnya disampaikan Budi, yakni sekitar Rp 1 miliar, sebelum penghitungan dilakukan.
“Kemudian tadi teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini. Bahwa ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” ungkap Budi.
Baca juga : KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi dalam OTT Bupati Klaten
Dalam OTT yang digelar pada Kamis (15/10/2026), KPK mengamankan total 20 orang. Sebanyak 19 orang diamankan di Kabupaten Klaten, termasuk Hamenang dan Ahmad Luthfi.
Sementara itu, satu orang lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) BPK diamankan di Jakarta.
Dari total 20 orang tersebut, sebanyak sembilan orang dari Klaten dan satu orang dari Jakarta kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya