BREAKING NEWS
 

Koalisi Sipil Desak Aturan Pelaksanaan UU PPRT Segera Tuntas

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Jumat, 30 Oktober 2026 07:46 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Dewan Pengurus Pusat Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPP IWAPI) Rinawati Prihatiningsih. Foto: IWAPI

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Sipil untuk UU PPRT bersama JALA PRT mendorong pemerintah segera menyelesaikan aturan pelaksanaan Undang-Undang PPRT agar pengakuan terhadap pekerja rumah tangga dapat diwujudkan dalam perlindungan nyata sekaligus memberikan kepastian bagi pemberi kerja.

Dorongan tersebut mengemuka dalam konferensi pers memperingati International Day of Care and Support serta pra-peluncuran Kamus 100 Tanya-Jawab tentang Perlindungan PRT, Kamis (29/10/2026), secara daring.

Forum ini mempertemukan perspektif pemerintah, organisasi masyarakat sipil, pekerja rumah tangga, dan pemberi kerja. Pembahasan mencakup pengupahan, jaminan sosial, kompetensi, pencegahan kekerasan, privasi, keragaman latar belakang, serta penyelesaian perselisihan.

Baca juga : APINDO Perkuat Keterlibatan Dunia Usaha Dalam Proses Aksesi Indonesia Ke OECD

Koordinator JALA PRT Lita Anggraini menekankan pentingnya percepatan penyelesaian aturan pelaksanaan agar hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang dapat dipahami serta diterapkan.

Menurutnya, kejelasan aturan dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan mengenai upah, waktu kerja, jaminan sosial, dan penyelesaian perselisihan. Ia mengajak pemberi kerja, perusahaan penempatan PRT, serta unsur masyarakat ikut memantau proses penyusunannya.

"Kita juga mendorong penggunaan nomenklatur “pekerja rumah tangga” dalam pendataan kependudukan untuk memperkuat pengakuan terhadap profesi PRT dan mendukung keterhubungan data dengan layanan terkait," ujarnya.

Baca juga : Pendiri IWAPI Dewi Motik Ingin Munas Berlangsung Demokratis

Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT Eva Kusuma Sundari menyoroti pentingnya pengakuan terhadap kerja perawatan yang banyak dilakukan perempuan. Pembagian tanggung jawab perawatan yang tidak seimbang dapat membatasi kesempatan perempuan untuk bekerja, mengembangkan diri, dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

Peringatan International Day of Care and Support menjadi momentum untuk mendorong pengakuan, pembagian tanggung jawab perawatan, serta kondisi kerja yang layak bagi pekerja perawatan, termasuk PRT.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan menyampaikan komitmen Kementerian PPPA untuk mengawal penyusunan aturan pelaksanaan yang dikoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, sesuai mandat kementerian.

Baca juga : Lindungi PRT, Baleg Tagih Aturan Turunan UU PPRT

Dia menekankan bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan bagian dari ekonomi perawatan. Dukungan PRT memungkinkan anggota keluarga bekerja, belajar, dan menjalankan aktivitas sosial maupun ekonomi.

Karena itu, implementasi UU PPRT perlu memperhatikan kepastian hubungan kerja, pemenuhan hak, jaminan sosial, peningkatan kompetensi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan.

Veronica juga menyoroti pentingnya akses pengaduan, pendampingan, dan layanan perlindungan. Persoalan hubungan kerja perlu ditangani melalui mekanisme yang tepat, sementara dugaan tindak pidana dan ancaman keselamatan membutuhkan perlindungan serta penanganan oleh pihak berwenang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense