BREAKING NEWS
 

Koalisi Sipil Desak Aturan Pelaksanaan UU PPRT Segera Tuntas

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Jumat, 30 Oktober 2026 07:46 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Dewan Pengurus Pusat Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPP IWAPI) Rinawati Prihatiningsih. Foto: IWAPI

 Sebelumnya 
Perempuan pengusaha Rinawati Prihatiningsih, yang hadir dalam kapasitas sebagai pemberi kerja, menyambut baik hadirnya UU PPRT dan mengapresiasi perjuangan pekerja rumah tangga serta seluruh pihak yang mendorongnya.

Dia juga menyebut Dewan Pengurus Pusat Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) turut menjadi bagian dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT. Rinawati mendukung pemenuhan hak PRT, termasuk upah layak dan tepat waktu, waktu istirahat, serta lingkungan kerja yang aman.

Bersamaan dengan itu, ia menekankan kebutuhan pemberi kerja atas privasi, keamanan keluarga, dan penyelesaian masalah yang adil. Menurutnya, rumah memiliki fungsi ganda sebagai tempat kerja PRT dan ruang pribadi keluarga.

Akses dekat terhadap anak-anak, lansia, serta informasi pribadi membutuhkan kepercayaan dan batasan yang dipahami bersama.

Ia mengusulkan panduan privasi yang berlaku timbal balik, termasuk mengenai pengambilan, penggunaan, dan penyebaran foto atau rekaman, media sosial, serta kamera keamanan.

Baca juga : APINDO Perkuat Keterlibatan Dunia Usaha Dalam Proses Aksesi Indonesia Ke OECD

"Panduan tersebut perlu menghormati ruang privat PRT sekaligus menjaga akses untuk mendokumentasikan dugaan pelanggaran dan mencari bantuan," katanya.

Adsense

Dalam perekrutan, Rinawati mendorong informasi kompetensi yang transparan karena merawat bayi, mendampingi lansia, dan membersihkan rumah membutuhkan keterampilan berbeda.

Pemberi kerja membutuhkan informasi identitas, kompetensi, dan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap menjaga data pribadi. Sebaliknya, pemberi kerja juga perlu menjelaskan lingkup tugas, kondisi rumah, waktu kerja, serta kebutuhan keluarga secara jujur.

Waketum IWAPI ini turut menyoroti pentingnya saling memahami perbedaan latar belakang budaya, agama, suku, bahasa, dan kebiasaan antara PRT dan keluarga pemberi kerja. Perbedaan tersebut perlu dijembatani melalui komunikasi sejak awal, termasuk mengenai kebutuhan ibadah, makanan, penggunaan ruang bersama, waktu pribadi, serta cara menyampaikan permintaan dan keberatan.

Proses penyesuaian perlu berlangsung dua arah dengan menghormati keyakinan dan martabat masing-masing. Latar belakang agama, suku, maupun asal daerah tidak seharusnya menjadi dasar untuk menilai karakter atau kompetensi seseorang.

Baca juga : Pendiri IWAPI Dewi Motik Ingin Munas Berlangsung Demokratis

Ia juga mendorong perusahaan penempatan menyediakan perjanjian layanan yang menjelaskan biaya, cakupan verifikasi, dukungan setelah penempatan, ketentuan penggantian dan pengembalian biaya, serta penyelesaian keluhan.

Tanggung jawab perusahaan penempatan diharapkan tetap berlanjut setelah pekerja mulai bekerja, dengan tetap menghormati persetujuan dan hak PRT.

Rinawati mengusulkan pedoman pengupahan yang transparan dan mudah digunakan dengan mempertimbangkan daerah tempat bekerja, biaya hidup, lingkup tugas, waktu kerja, kompetensi, serta tanggung jawab. Asal daerah pekerja, menurutnya, tidak seharusnya menjadi alasan membayar lebih rendah untuk pekerjaan yang setara.

Jika kemampuan anggaran keluarga terbatas, lingkup tugas dan waktu kerja perlu disesuaikan agar kesepakatan tetap layak. Kepastian juga diperlukan ketika hubungan kerja berakhir, termasuk mengenai pemberitahuan, penyelesaian upah dan hak yang terutang, pengembalian barang pribadi, serta serah terima kunci dan akses rumah.

Dalam situasi kekerasan atau ancaman keselamatan, pihak yang terancam harus dapat segera mencari perlindungan. Untuk penyelesaian masalah, ia mengusulkan layanan konsultasi bagi PRT maupun pemberi kerja, mediasi yang netral, serta akses kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

Baca juga : Lindungi PRT, Baleg Tagih Aturan Turunan UU PPRT

Persoalan perlu dinilai berdasarkan fakta dengan tetap memperhatikan ketimpangan relasi kuasa dan perlindungan pihak yang rentan. Kedua pihak perlu memperoleh kesempatan untuk menjelaskan melalui proses yang menjaga kerahasiaan.

Rinawati berharap aturan pelaksanaan dilengkapi contoh perjanjian kerja dan panduan sederhana karena rumah tangga umumnya tidak memiliki bagian sumber daya manusia seperti perusahaan.

Dia meminta kejelasan pemerintah mengenai bagaimana kebutuhan tersebut diterjemahkan dalam aturan pelaksanaan, ruang pemberian masukan, serta penyediaan layanan bantuan yang dapat diakses pekerja dan pemberi kerja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense