Dark/Light Mode

GREAT Institute: UU PPRT Beri Perlindungan Kepada Pekerja Domestik

Rabu, 22 April 2026 19:44 WIB
Direktur Eksekutif GREAT Institute, Dr. Sudarto. (Foto: Ist)
Direktur Eksekutif GREAT Institute, Dr. Sudarto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia setelah bertahun-tahun masuk agenda legislasi tanpa kepastian.

Direktur Eksekutif GREAT Institute, Dr. Sudarto, menyampaikan apresiasi atas pengesahan tersebut. Ia menilai langkah ini menunjukkan keberpihakan politik terhadap kelompok rentan sekaligus memperkuat citra DPR RI sebagai lembaga yang responsif terhadap isu keadilan sosial.

“Pengesahan UU PPRT ini menunjukkan adanya keberpihakan politik terhadap kelompok rentan, sekaligus menjadi sinyal bahwa negara mulai memberi perhatian lebih pada sektor kerja informal yang selama ini terpinggirkan,” ujarnya.

Baca juga : Kartini 2026: Nurul Arifin Dorong RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Domestik

Menurut Sudarto, pengesahan ini menjadi bukti konkret komitmen DPR dalam menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal dan minim perlindungan hukum.

Dengan berlakunya UU PPRT, pekerja rumah tangga kini memiliki landasan hukum yang jelas. Regulasi ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga pengakuan atas martabat dan kontribusi mereka dalam ekonomi domestik.

Sebelumnya, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan akibat tidak adanya payung hukum spesifik. Relasi kerja dengan pemberi kerja cenderung bersifat informal tanpa standar jelas terkait jam kerja, upah, maupun hak dasar lainnya.

Baca juga : Pupuk Indonesia Kaji Peluang Ekspor, Prioritaskan Kebutuhan Domestik

Berbagai laporan menunjukkan adanya praktik kerja berlebih tanpa kompensasi, ketiadaan hari libur, pemotongan upah sepihak, hingga kasus kekerasan yang sulit ditindak secara hukum. Kehadiran UU PPRT dinilai menutup celah tersebut.

Adapun sejumlah ketentuan penting dalam UU ini meliputi kepastian jam kerja dan waktu istirahat, hak atas cuti dan Tunjangan Hari Raya (THR), larangan pemotongan upah sepihak, akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan eksploitasi.

Sudarto menegaskan, regulasi ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam memandang pekerja rumah tangga.

Baca juga : TMI dan United E-Motor Hadirkan Perlindungan bagi Driver Ojol Motor Listrik

“Ini bukan sekadar norma hukum, tetapi perubahan cara pandang: dari melihat PRT sebagai ‘pembantu’, menjadi pekerja yang memiliki hak dan perlindungan setara dengan sektor lain,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.